SEANTERONEWS.com – Selama ini, publik Indonesia lebih familiar dengan istilah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam konteks skandal korupsi.
Namun, fakta sejarah mencatat sebuah ironi: TPPU sejatinya lahir dari rahim perang global melawan narkoba, bukan korupsi.
Kini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mulai melakukan koreksi strategis dengan menjadikan TPPU sebagai senjata utama dalam melumpuhkan jaringan narkotika hingga ke akarnya.
Akar Sejarah yang Sering Terlupakan
Pemikiran Anti Money Laundering (AML) atau TPPU secara internasional berakar dari UN Convention Against Illicit Drug Trafficking in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 atau yang dikenal sebagai Konvensi Wina.
Pada saat itu, satu-satunya predicate crime (kejahatan asal) yang memicu aturan TPPU hanyalah perdagangan narkotika. Kejahatan lain seperti korupsi, perbankan, dan terorisme baru dimasukkan ke dalam rezim TPPU bertahun-tahun kemudian.
Artinya, secara historis dan hukum, narkotika adalah “bapak” dari seluruh regulasi pencucian uang di dunia, termasuk yang berlaku di Indonesia.
Statistik yang Mengkhawatirkan
Meski memiliki landasan hukum yang kuat melalui UU Nomor 8 Tahun 2010, praktik penegakan hukum di Indonesia selama ini dinilai belum proporsional.
Data menunjukkan bahwa selama 2024 hingga 2025, kurang dari 15 persen perkara TPPU yang ditangani aparat berasal dari kasus narkotika, sementara sisanya didominasi kasus korupsi.
Padahal, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat perputaran uang haram dari bisnis narkoba di Indonesia mencapai angka fantastis: Rp99 triliun per tahun.
Selama ini, uang dalam jumlah masif tersebut mengalir deras tanpa tersentuh mekanisme penyitaan yang maksimal.
Strategi Baru: Memiskinkan Pelaku
Merespons tantangan ini, Bareskrim Polri melakukan pergeseran paradigma. Penangkapan bandar narkoba kini tidak lagi hanya berhenti pada pengungkapan barang bukti narkotika, tetapi merambah hingga ke struktur keuangan.
Pendekatan ini terlihat nyata dalam penanganan kasus “The Doctor”. Aparat tidak hanya menangkap jaringan distribusi, tetapi juga membongkar pola penggunaan rekening “penampung” (nominee) yang dipalsukan.
Aparat kini menyasar setiap aset yang terkait dengan aliran dana narkoba mulai dari rumah mewah, kendaraan, hingga bisnis legal yang menjadi kedok.
Prinsip yang dipegang teguh oleh penyidik adalah: “Whoever enjoys the fruit of crime is a target” (Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan adalah target).
Follow the Money: Serangan difokuskan pada keuntungan finansial pelaku.
Asset Forfeiture: Penyitaan aset menjadi senjata utama agar pelaku kehilangan kemampuan untuk kembali berbisnis setelah keluar dari penjara.
Target Luas: Tidak hanya bandar, tetapi keluarga atau pihak profesional yang membantu menyamarkan aset juga dapat dijerat pasal TPPU.
Perang Total Melawan Uang Haram
Langkah Bareskrim Polri ini adalah upaya untuk menciptakan efek jera yang sesungguhnya. Dengan memiskinkan pelaku narkoba, rantai pasok yang selama ini bertahan karena sokongan dana melimpah akan terputus.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba saat ini tidak boleh lagi bersifat parsial.
Sesuai dengan prinsip universal yang diadopsi dari konvensi internasional, tidak ada lagi ruang kenyamanan bagi para penikmat hasil kejahatan.
Dengan menjadikan TPPU sebagai senjata utama, Indonesia kini berada di jalur yang benar untuk memutus “napas” finansial para bandar narkoba.
Ini adalah perang total; sebuah langkah strategis untuk memastikan bahwa di masa depan, tidak ada lagi narapidana narkoba yang bisa kembali menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji besi.










