PIDIE JAYA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menorehkan hasil tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan yang dilakukan selama kurun waktu sepekan, petugas sukses membongkar empat perkara sekaligus.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dengan total berat mencapai lebih dari 2 kilogram.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Marjuli, S.Sos., M.S.M., menjelaskan bahwa penindakan intensif ini merupakan wujud komitmen institusi kepolisian dalam membersihkan wilayah Pidie Jaya dari ancaman barang haram yang merusak generasi bangsa.
Berdasarkan data operasional kepolisian, pengungkapan empat kasus ini melibatkan sejumlah tersangka dari berbagai latar belakang di beberapa lokasi berbeda:
Kasus Pertama: Petugas mengamankan seorang pria berinisial DA (46), warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dari tangan wiraswasta tersebut, polisi menyita 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,07 gram serta satu unit telepon seluler.
Kasus Kedua: Polisi membekuk tersangka berinisial MS (51), seorang petani asal Gampong Seulengging Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Dari tangan yang bersangkutan, diamankan barang bukti satu bungkus ganja seberat 1.060 gram yang dibalut plastik hitam beserta satu unit telepon seluler.
Kasus Ketiga: Petugas meringkus seorang warga berinisial D (30) di Desa Keude Ulim, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya. Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu berbobot bruto 0,08 gram, peralatan potong, plastik klip, dan satu unit gawai.
Kasus Keempat: Aparat mengamankan dua orang pemuda berstatus pelajar/mahasiswa masing-masing berinisial A (20), warga Blang Sama Gadeng, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, bersama rekannya MS (32), warga Desa Seumeubok Baro, Kecamatan Pandrah. Dari penangkapan ini, petugas menyita satu bungkus besar ganja seberat 1.120 gram serta dua unit telepon seluler.
Secara keseluruhan, dari total rangkaian penindakan yang salah satunya dieksekusi pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 2.186,15 gram ganja dan 6,15 gram sabu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar potensi jaringan peredaran gelap narkotika yang lebih luas di wilayah Aceh.[]











