JAKARTA – Lembaga antirasuah kembali melancarkan penindakan mengejutkan di sektor tata kelola pertanahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026). Operasi senyap yang menyisir kawasan Jabodetabek tersebut mengamankan sedikitnya 17 orang serta menyita tumpukan uang tunai dalam jumlah fantastis.
Penyelidikan ini menyeret sejumlah pejabat struktural strategis di kementerian tersebut. Di antara pihak yang diperiksa intensif, terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan bahwa operasi tangkap tangan ini berakar dari penyelidikan terhadap dugaan praktik lancung dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Bogor, di samping indikasi penerimaan gratifikasi lainnya.
Sita 20 Koper Berisi Valas dan Rupiah
Skala kasus ini menyedot atensi luas setelah tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing yang disembunyikan di dalam sekitar 20 wadah, mencakup koper besar, boks kontainer plastik, dan kardus.
Estimasi nilai uang tersebut diperkirakan menembus angka ratusan miliar rupiah. Proses penghitungan fisik secara presisi bersama pihak perbankan hingga kini masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan bahwa pembuktian perkara tidak semata-mata bersandar pada visualisasi tumpukan uang tunai. Penyidik memikul beban yuridis untuk membuktikan rantai kausalitas secara utuh: memvalidasi profil penyetor, pihak penerima, perantara transaksi, hingga keterkaitan langsung uang tersebut dengan penerbitan produk hukum atau diskresi administratif pertanahan tertentu.
Dalam Pihak Korporasi dan Uji Konstruksi Perkara
Dalam pengembangannya, penyidik turut menelusuri keterkaitan pihak swasta, termasuk mendalami peran korporasi properti PT Summarecon Agung Tbk dalam pusaran perizinan lahan tersebut. Kehadiran aktor bisnis menegaskan bahwa perkara ini menyentuh titik temu antara kepentingan investasi skala besar dan kewenangan birokrasi negara.
Mengingat perizinan HGB membawa implikasi ekonomi bernilai masif, KPK dituntut mengurai secara transparan apakah transaksi haram ini berakar dari inisiatif pemerasan oleh oknum pejabat atau merupakan kongkalikong suap aktif demi memuluskan ekspansi bisnis.
Sorotan publik kini tak terelakkan mengarah ke pucuk pimpinan kementerian, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, dalam doktrin hukum pidana yang objektif, keterlibatan bawahan tidak secara otomatis melahirkan pertanggungjawaban pidana (criminal liability) bagi atasan tanpa didukung bukti materiil.
Penetapan status hukum bagi pihak mana pun harus bertumpu pada alat bukti yang sah—seperti jejak transfer, rekaman komunikasi, dan kesaksian factual bukan atas dasar tekanan persepsi publik, dan sebaliknya tidak boleh terhenti akibat benteng jabatan politis.
Perkara OTT ini menjadi momentum krusial bagi pembenahan menyeluruh ekosistem agraria nasional. Publik kini menanti KPK menuntaskan konstruksi perkara secara berani dan transparan, membuktikan apakah kasus ini sekadar penyelewengan oknum sektoral atau jendela pembuka dari gurita mafia tanah yang telah lama membebani kepastian hukum investasi di Indonesia.[]











