JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan meniadakan mekanisme “lunas tunda ganti” dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi total tata kelola haji khusus guna menjamin prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengisian kuota serta keberangkatan jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah kementerian melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem yang berjalan selama ini. Evaluasi tersebut menemukan adanya celah regulasi yang kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyimpangan.
Modus operandi yang terjadi adalah oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengganti jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai dengan urutan nomor porsi antrean resmi.
“Ada oknum PIHK yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah, untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya demi keuntungan sepihak,” ujar Dahnil dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/9/2026).
Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa peniadaan mekanisme ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk membersihkan penyelenggaraan haji dari praktik-praktik kotor masa lalu. Fakta persidangan kasus korupsi kuota haji sebelumnya telah mengungkap bagaimana sistem lunas tunda ganti dieksploitasi oleh oknum yang tergabung dalam “kartel haji” untuk mengeruk keuntungan haram.
Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, praktik yang memungkinkan seseorang berangkat lebih awal hanya dengan membayar mahal atau menyuap yang populer dengan istilah “gak ngantri asal bayar mahal” kini resmi diharamkan dan dihapuskan secara mutlak.
Praktik tersebut dinilai sangat mencederai rasa keadilan. Jemaah yang telah taat menunggu bertahun-tahun sesuai nomor porsi antrean resmi bisa tersingkir, sementara jemaah lain yang seharusnya belum waktunya berangkat dapat masuk mendahului melalui mekanisme penggantian yang tidak transparan.
“Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti. Ini jelas tidak adil dan harus dihentikan,” tegas Dahnil.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Kemenhaj berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh elemen penyelenggara haji khusus, termasuk PIHK. Pengawasan ketat akan dilakukan mulai dari proses pendaftaran, pelunasan biaya, mekanisme pengisian kuota, hingga keberangkatan jemaah ke Tanah Suci.
Langkah penghapusan lunas tunda ganti merupakan wujud komitmen Kemenhaj dalam membangun tata kelola haji yang lebih bermartabat, transparan, berkeadilan, dan sepenuhnya berorientasi pada pelindungan serta kepastian hak jemaah.[]










