JAKARTA – Institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali membongkar kejahatan kerah putih berskala raksasa. PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana korupsi dengan modus transfer pricing. Praktik curang yang disinyalir telah berlangsung selama 17 tahun, tepatnya pada periode 2008 hingga 2025 ini, diyakini telah merampok keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Penetapan status hukum terhadap entitas bisnis tersebut disahkan melalui Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bernomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026, yang ditandatangani pada Senin, 7 September 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, secara blak-blakan membeberkan taktik manipulatif yang dipraktikkan oleh perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPL terbukti kuat melakukan under invoicing (penurunan nilai faktur) dengan cara merekayasa kode klasifikasi barang atau Harmonized System (HS) Code.
Manipulasi ini dilakukan secara sistematis dengan mengubah profil karakteristik, fungsi kegunaan, hingga merendahkan nilai jual produk bubur kertas (pulp) yang diproduksi oleh perusahaan.
“Barang yang diproduksi dan diekspor sejatinya adalah jenis dissolving pulp yang bernilai tinggi. Namun, dalam laporannya dipalsukan dan diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang harga pasarannya jauh lebih rendah,” ungkap Saiful dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Hasil dari produk yang telah dimanipulasi dokumennya tersebut kemudian dijual kepada jaringan perusahaan mitra. Aliran distribusi tersebut menyasar perusahaan offshore Macau Marketing International Ltd di luar negeri, serta dijual di pasar domestik kepada perusahaan Asia Pacific Rayon.
Penggelapan Pajak dan Permufakatan Jahat
Skandal ini tidak berhenti pada pemalsuan dokumen ekspor. Tim penyidik Jampidsus juga menemukan pelanggaran krusial terkait kepatuhan perpajakan. PT TPL diketahui dengan sengaja menahan dan tidak pernah menyerahkan dokumen transfer pricing (TP Doc) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Padahal, penyerahan dokumen administratif tersebut merupakan syarat mutlak agar otoritas negara dapat melakukan pemeriksaan terhadap kewajaran harga transaksi perusahaan.
Yang paling memberatkan, kejahatan ini bisa berlangsung mulus selama belasan tahun berkat adanya perlindungan dari dalam sistem. Kejagung mengendus adanya konspirasi jahat antara manajemen korporasi dengan oknum-oknum penyelenggara negara.
“PT TPL Tbk secara sadar dan melawan hukum telah bekerja sama dengan sejumlah pejabat berwenang. Permufakatan ini sengaja dirancang agar aktivitas perusahaan tidak tersentuh oleh pengawasan negara,” tegas Saiful.
Akumulasi dari praktik manipulasi ekspor, penggelapan dokumen pajak, serta kolusi tingkat tinggi ini membuahkan kerugian yang fantastis bagi kas negara. Berdasarkan kalkulasi sementara dari penyidik, total kerugian keuangan negara akibat kejahatan korporasi PT TPL ini menembus angka Rp2 triliun.
Pihak Kejaksaan Agung memastikan tidak akan berhenti pada penetapan status tersangka korporasi ini saja. Penyidik akan terus mengembangkan perkara guna menyeret oknum pejabat serta pihak-pihak terkait lainnya yang turut menikmati aliran dana haram dari megaskandal ini ke meja hijau.[]










