SEANTERONEWS.com – Wacana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas kembali mencuat sebagai respons atas perlunya penataan kelembagaan sektor hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa kehadiran lembaga permanen sangat mendesak untuk menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) yang statusnya hingga kini masih bersifat sementara.
Bambang menjelaskan bahwa SKK Migas dibentuk melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013 hanya untuk mengisi kekosongan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2012 yang membubarkan BP Migas. Putusan tersebut menegaskan bahwa fungsi penguasaan dan pengusahaan sumber daya alam harus disatukan dan dikelola oleh negara melalui BUMN atau BUK, selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Dalam mendorong pembentukan BUK Migas, Bambang merujuk pada keberhasilan negara produsen migas besar seperti Malaysia dan Arab Saudi. Melalui Petronas dan Aramco, kedua negara tersebut menempatkan perusahaan milik negara sebagai entitas tunggal yang memiliki kewenangan penuh baik sebagai regulator maupun operator.
“Kita perlu meninjau kembali format kelembagaan ini. Indonesia pernah memiliki pola integrasi melalui UU Nomor 8 Tahun 1971, namun berubah total setelah UU Nomor 22 Tahun 2001 yang memisahkan fungsi penguasaan dan pengusahaan,” ujar Bambang, Jumat (21/8/2026).
Pemisahan fungsi antara BP Migas (sebagai penguasa) dan Pertamina serta perusahaan swasta (sebagai pengusaha/kontraktor) dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat tata kelola sektor hulu menjadi kurang efisien dibandingkan masa lalu.
Penataan kelembagaan bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya mendesak untuk membendung tren penurunan lifting (produksi) minyak nasional. Data menunjukkan penurunan tajam dalam beberapa dekade terakhir. Pada 1998, produksi minyak Indonesia masih berada di kisaran 1,5 juta barel per hari. Angka tersebut terus merosot hingga Indonesia memutuskan keluar dari keanggotaan OPEC pada 2008 karena produksi turun ke angka 800 ribu barel per hari, dan kini hanya bertahan di kisaran 600 ribu barel per hari.
Bambang menilai, tantangan penurunan produksi ini harus dijawab dengan desain kelembagaan yang lebih kuat. “Pembentukan BUK Migas bukan sekadar mengganti nama lembaga. Ini adalah upaya untuk menyatukan kembali fungsi penguasaan dan pengusahaan agar tercipta efisiensi investasi, percepatan eksplorasi, dan kepastian hukum bagi investor,” tambahnya.
Pembentukan BUK Migas nantinya diharapkan mampu mereduksi hambatan birokrasi yang selama ini membayangi sektor hulu. Pemerintah dan DPR dituntut untuk merancang format kelembagaan yang permanen agar tidak ada lagi keraguan hukum bagi investor global dalam menanamkan modalnya di Indonesia.
Desain kelembagaan baru ini harus mampu menjembatani kebutuhan investasi dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Jika berhasil, BUK Migas diproyeksikan tidak hanya sekadar mengelola administrasi kontrak, tetapi menjadi lokomotif utama yang mampu membalikkan tren penurunan produksi nasional dan mengembalikan kejayaan Indonesia sebagai produsen migas yang diperhitungkan di kancah global.[]









