BREAKING

EKONOMI

Kebocoran BBM Subsidi di Aceh Tembus Rp1 Triliun Per Tahun

Pemerintah Aceh dan Polda Aceh bentuk Satgas khusus guna menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1 triliun per tahun.

BANDA ACEH — Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Provinsi Aceh diperkirakan memicu kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun per tahun. Estimasi dampak ekonomi tersebut merupakan akumulasi dari penyalahgunaan pasokan BioSolar dan BBM bersubsidi lainnya yang diperkirakan menyentuh angka 885 ribu liter per hari.

Fakta tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang digelar di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Kamis (20/8/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi, serta dihadiri jajaran Pemprov Aceh, Pertamina, dan perwakilan pengelola SPBU.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menegaskan bahwa angka kerugian negara tersebut sangat masif sehingga penindakan di lapangan akan semakin ditingkatkan secara terpadu.


Temuan Modus Pengisian Berulang dan Pelat Fake

Langkah penindakan ketat ini merupakan respons intensif atas penemuan kasus penyalahgunaan BioSolar di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, pada pertengahan Agustus 2026. Hingga kini, tim gabungan telah melakukan 15 kali operasi penangkapan dan penyitaan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan mendalam, terungkap sejumlah modus operandi yang melibatkan oknum di area SPBU:

  • Pengisian Berulang (Ngetap): Kendaraan mengisi BBM bersubsidi secara terus-menerus dalam rentang waktu singkat.

  • Manipulasi Identitas: Penggunaan pelat nomor kendaraan palsu (bodong) serta duplikasi QR Code.

  • Modifikasi Kendaraan: Pengubahan tangki bahan bakar agar mampu menampung volume di atas kapasitas standar.

Praktik ilegal ini terbukti memicu kelangkaan BBM yang berdampak pada antrean panjang kendaraan, memicu lonjakan biaya logistik komoditas lokal seperti Kopi Gayo dan Crude Palm Oil (CPO), hingga berkontribusi pada kenaikan laju inflasi daerah.


Pembentukan Satgas dan Langkah Ketat Penertiban

Guna memutus rantai penyelewengan hingga ke akarnya, rapat koordinasi menetapkan pembentukan Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi yang akan beroperasi di seluruh kabupaten/kota se-Aceh.

Beberapa poin pengetatan yang disepakati meliputi:

  1. Sanksi SPBU: Pengelola SPBU yang terbukti membiarkan atau terlibat penyelewengan akan dilaporkan ke BPH Migas untuk dikenakan sanksi denda hingga pemotongan kuota distribusi.

  2. Prioritas Angkutan Umum: Fasilitas pengisian BBM bersubsidi diutamakan bagi armada angkutan umum berpelat kuning dengan pemeriksaan keabsahan dokumen Uji Berkala Kendaraan Motor (KIR).

  3. Pemanfaatan Teknologi: Penerapan stiker kode batang (barcode) permanen pada kendaraan untuk mencegah pergantian pelat serta pemblokiran otomatis bagi QR Code yang terindikasi mencurigakan.

Polda Aceh bersama Pemerintah Aceh dan Pertamina mengimbau para operator SPBU untuk aktif menjalankan fungsi pengawasan dan segera melaporkan transaksi tidak wajar demi memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

author avatar
Iqbal Sahputra

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts