BREAKING

ACEH

Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh Diduga Disunat, Pengamat: Segera Usut Pihak yang Terlibat

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik, Dr. Taufiq Abdul Rahim, yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, mengecam dugaan pemotongan bantuan modal usaha yang disalurkan Baitul Mal Aceh. Menurutnya, apabila bantuan senilai Rp5 juta benar hanya diterima sebesar Rp500 ribu oleh penerima manfaat, maka praktik tersebut merupakan tindakan yang sangat keterlaluan, zalim, dan “biadab”.

SEANTERONEWS.com – Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik, Dr. Taufiq Abdul Rahim, yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, mengecam dugaan pemotongan bantuan modal usaha yang disalurkan Baitul Mal Aceh. Menurutnya, apabila bantuan senilai Rp5 juta benar hanya diterima sebesar Rp500 ribu oleh penerima manfaat, maka praktik tersebut merupakan tindakan yang sangat keterlaluan, zalim, dan “biadab”.

Taufiq mengatakan, di tengah penerapan Syariat Islam di Aceh, bantuan yang disalurkan melalui Baitul Mal justru diduga dipotong oleh oknum broker atau perantara yang memanfaatkan pelaku usaha kecil. Praktik tersebut, menurutnya, mencederai tujuan program bantuan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan. Aparat Penegak Hukum harus segera mengusut dan menindak pihak-pihak yang terlibat karena perbuatan tersebut mencoreng identitas serta kredibilitas Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam,” kata Taufiq dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).

Ia menilai persoalan tersebut semakin memprihatinkan karena terjadi saat perekonomian Aceh masih menghadapi berbagai tantangan, seperti pertumbuhan ekonomi yang rendah dan tekanan inflasi yang relatif tinggi. Dalam kondisi tersebut, manfaat pembangunan dinilai lebih banyak dinikmati kelompok tertentu, seperti elite politik, birokrasi, broker proyek, dan pihak-pihak yang memanfaatkan program pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Menurut Taufiq, dugaan pemotongan bantuan itu menjadi salah satu bukti adanya praktik yang merugikan masyarakat. Karena itu, ia meminta para elite politik dan birokrasi tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemerintah Aceh juga diminta bertanggung jawab dan tidak bersikap seolah-olah tidak mengetahui dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Jika benar bantuan modal usaha senilai Rp5 juta hanya diterima sebesar Rp500 ribu oleh penerima manfaat, maka tindakan itu sudah sangat keterlaluan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain dugaan pemotongan bantuan modal usaha, Taufiq juga menyoroti praktik yang disebut melibatkan broker, agen, dan mafia proyek yang diduga memanfaatkan berbagai program Pemerintah Aceh. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan agar anggaran publik benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Iqbal Sahputra

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts