BREAKING

ACEH

Didakwa Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Jaya Disidang

Keuchik Gampong Lancang, Pidie Jaya, Muhammad Yani Ali, didakwa atas kasus dugaan korupsi dana desa periode 2022-2025 dengan kerugian negara Rp450 juta.

BANDA ACEH – Mantan Kepala Desa (Keuchik) Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Muhammad Yani Ali, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana anggaran desa untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025. Penyelewengan dana publik tersebut dilaporkan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp450.761.000.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, kasus penyimpangan ini terdaftar dengan Nomor Registrasi Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna. Selama mengemban masa jabatannya sebagai kepala desa, terdakwa diduga kuat melakukan serangkaian tindakan manipulatif untuk kepentingan pribadi.

Dalam draf surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa pengelolaan dana desa oleh terdakwa tidak memenuhi prinsip transparansi, ketertiban, dan akuntabilitas. Selama rentang waktu tiga tahun anggaran tersebut, terdakwa sengaja tidak pernah memajang baliho transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), sehingga masyarakat tidak memiliki akses informasi untuk memantau penggunaan anggaran desa.

Jaksa juga menguraikan bahwa setiap kali dana desa cair dari bank, terdakwa mendesak agar seluruh uang tunai hasil pencairan diserahkan dan disimpan langsung di bawah kendali pribadinya. Ia memegang otoritas pengelolaan dana desa secara mutlak tanpa mengindahkan aturan keterlibatan perangkat desa lainnya.

“Terdakwa langsung meminta untuk memegang atau menyimpan uang tunai dana desa hasil pencairan tersebut sendiri, kemudian terdakwa mengatakan kepada kaur keuangan desa bahwa pengelola keuangan adalah keuchik dan bendahara harus mengikuti setiap perkataan terdakwa selaku keuchik,” sebagaimana tertulis dalam kutipan surat dakwaan JPU.

Lebih lanjut, tindakan sepihak terdakwa juga menutup ruang partisipasi bagi aparatur desa lainnya. Mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, Tuha Peut (Lembaga Penasihat Desa), hingga perangkat gampong lainnya dilaporkan tidak pernah dilibatkan dalam rantai perencanaan anggaran, musyawarah desa, penyusunan rancangan APBG, hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada warga.

Hasil pemeriksaan tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya turut menguatkan adanya berbagai indikasi penyimpangan tersebut.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan sejumlah pelanggaran nyata, antara lain pencairan biaya perjalanan dinas tanpa dokumen bukti yang sah, pengadaan barang dan jasa yang tidak dapat dibuktikan keberadaan fisiknya secara memadai, serta kelebihan pembayaran pada beberapa pengerjaan fisik proyek infrastruktur gampong sepanjang tahun anggaran 2022 hingga 2025. Perkara ini kini tengah dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts