JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sisa kuota internet konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator, menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi. Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, mendesak pemerintah untuk segera melakukan tindak lanjut konkret.
Menurut Fahira, putusan tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis yang operasional, mudah dipahami pelanggan, dan memiliki kepastian hukum bagi pihak operator. Ia mengajukan delapan rekomendasi strategis agar putusan MK ini tidak sekadar menjadi wacana di atas kertas.
Poin-Poin Perlindungan Konsumen
Fahira menekankan bahwa implementasi putusan MK wajib menghadirkan keadilan bagi konsumen. Dalam delapan rekomendasi tersebut, ia menyoroti perlunya aturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang tegas dan transparan.
“Pelanggan harus punya pilihan yang adil. Jangan sampai risiko kerugian hanya dibebankan kepada konsumen, sementara manfaat ekonomi dari kuota yang sudah dibayar justru menguap begitu saja,” ujar Fahira dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).
Berikut adalah poin-poin utama rekomendasi Fahira Idris:
Regulasi Tegas: Komdigi diminta segera menyusun aturan turunan yang operasional mencakup mekanisme pengawasan dan sanksi bagi operator yang melanggar.
Opsi Rollover: Operator diwajibkan menyediakan fitur akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, atau kompensasi proporsional bagi sisa data pelanggan.
Hapus Biaya Tersembunyi: Menutup celah biaya administrasi atau biaya aktivasi ulang yang bertujuan membebani konsumen terkait perpanjangan masa aktif.
Transparansi Informasi: Syarat dan ketentuan paket, termasuk aturan rollover dan batas penggunaan, harus dijelaskan dengan bahasa sederhana di aplikasi, SMS, hingga materi promosi.
Sistem Pengaduan Khusus: Komdigi harus menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses dan memiliki batas waktu penyelesaian yang terukur bagi pelanggan yang merasa dirugikan.
Keseimbangan Harga dan Aksesibilitas
Fahira juga mewanti-wanti agar operator tidak menjadikan putusan MK ini sebagai alasan untuk menaikkan tarif paket secara tidak wajar. Pemerintah diminta menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dengan keberlangsungan industri dan kualitas jaringan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, baik pengguna prabayar maupun pascabayar, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidupnya pada internet seperti UMKM, pelajar, hingga pekerja digital.
“Pemerintah harus melakukan edukasi publik secara masif. Masyarakat berhak tahu bagaimana aturan baru ini melindungi hak mereka. Pemerintah juga perlu menyampaikan laporan berkala mengenai kepatuhan operator terhadap putusan MK ini,” tutup Fahira.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi industri telekomunikasi Indonesia untuk memperbaiki tata kelola yang lebih berkeadilan, di mana hak ekonomi konsumen atas produk yang telah dibeli benar-benar dihormati dan tidak hilang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.[]










