HUKUMTEKNOLOGI

Gugatan Privasi WhatsApp Ditolak, Hakim Minta Bukti Kuat

Hakim pengadilan AS tolak gugatan terhadap WhatsApp terkait tuduhan penyadapan enkripsi karena kurangnya bukti konkret.

SEANTERONEWS.com – Sebuah gugatan hukum yang menuduh WhatsApp mampu memintas enkripsi end-to-end untuk mengintip pesan pengguna akhirnya kandas di pengadilan. Hakim Distrik AS, Rita Lin, secara resmi menolak gugatan tersebut pada Kamis lalu, dengan alasan minimnya bukti faktual yang mendukung tuduhan bahwa platform pesan instan milik Meta tersebut melakukan penyadapan secara diam-diam.

Gugatan yang diajukan pada Januari lalu oleh tujuh pengguna dari berbagai negara seperti Australia, Brasil, dan India, mengklaim bahwa adanya whistleblower (pelapor pelanggaran) yang mengungkap kemampuan WhatsApp dalam menembus sistem enkripsi mereka.

Kurangnya Bukti “Who, What, When, Where, and How”

Dalam putusannya, Hakim Rita Lin menilai bahwa materi gugatan tersebut terlalu spekulatif. Menurutnya, penggugat gagal menyajikan rincian teknis yang memadai mengenai “siapa, apa, kapan, di mana, dan bagaimana” tindakan pelanggaran tersebut terjadi.

“Meskipun penggugat tidak perlu mengungkap identitas whistleblower secara terbuka, mereka wajib memberikan fakta yang mendukung inferensi bahwa pelapor memiliki pengetahuan langsung atau dasar yang andal atas tuduhan tersebut,” tulis Hakim Lin dalam dokumen putusannya. Ia menambahkan bahwa sekadar menyebut adanya whistleblower tanpa elaborasi teknis tidaklah cukup untuk membuat tuduhan tersebut dianggap masuk akal.

Sanggahan Keras Meta

Pihak WhatsApp dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Juru bicara WhatsApp menyatakan bahwa gugatan ini sejak awal hanyalah karangan fiktif yang tidak memiliki dasar teknis.

“Setiap klaim yang menyatakan bahwa pesan WhatsApp tidak terenkripsi adalah salah secara kategoris dan absurd,” ujar perwakilan WhatsApp. Perusahaan menduga bahwa para penggugat mengalami kebingungan dalam memahami sistem internal WhatsApp yang dirancang untuk melaporkan penyalahgunaan konten, di mana sistem hanya dapat melihat pesan yang memang sudah dilaporkan secara manual oleh pengguna kepada pihak WhatsApp untuk ditinjau.

Pintu Masih Terbuka

Meskipun menolak gugatan saat ini, Hakim Lin memberikan kesempatan bagi pihak penggugat untuk mengajukan berkas gugatan yang telah diperbaiki (amended complaint) paling lambat 13 Agustus mendatang. Jika tidak ada perbaikan substansial hingga tenggat waktu tersebut, kasus akan ditutup secara permanen.

Menariknya, hakim juga mencatat bahwa bukti yang disajikan Meta tidak secara mutlak menutup kemungkinan bahwa klaim whistleblower itu benar adanya. Seorang saksi ahli siber, Seth James Nielson, sempat memberikan keterangan bahwa secara teoretis, WhatsApp dimungkinkan mengakses pesan yang tidak terenkripsi jika aplikasi itu sendiri menangani konten sebelum dienkripsi atau sesudah didekripsi.

Adam Wolfson, kuasa hukum penggugat, menyatakan pihaknya menghargai arahan pengadilan dan berencana untuk memberikan detail lebih lanjut terkait kesaksian whistleblower yang mendasari tuduhan mereka. Sengketa ini menjadi pengingat akan sulitnya membuktikan isu privasi di balik sistem enkripsi tertutup yang kompleks, di mana akses terhadap kode sumber (source code) tetap menjadi hak eksklusif perusahaan.[]

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

1 Comment

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts