NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 6 Pejabat Eselon I Kejaksaan Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 6 pejabat Eselon I baru untuk memperkuat profesionalisme dan penegakan hukum Kejaksaan.

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memimpin upacara pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan enam pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung. Prosesi yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026), ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepemimpinan dan efektivitas organisasi dalam menghadapi dinamika penegakan hukum nasional.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi jabatan ini merupakan momen krusial untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas institusi Adhyaksa. Ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik untuk menghadirkan kepemimpinan yang tangguh di tengah tantangan yang dihadapi institusi saat ini.

Daftar Pejabat Eselon I yang Dilantik:

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.

Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Dr. Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dr. Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Dr. Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.

Dr. Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.

Amanat Khusus bagi Pimpinan Baru

Jaksa Agung memberikan mandat spesifik kepada para pejabat baru. Kepada Wakil Jaksa Agung, ia menekankan pentingnya sinergi antarsatuan kerja dan evaluasi perkara agar tidak terjadi penyelesaian yang berlarut-larut. Sementara bagi Jampidum yang baru, ia menekankan peran jaksa sebagai dominus litis dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru secara humanis namun tetap berintegritas.

Terkait posisi Jampidsus yang kini dijabat oleh Dr. Kuntadi, Jaksa Agung menegaskan agar pergantian ini tidak mengganggu kesinambungan penanganan perkara korupsi. Kuntadi juga diminta memimpin Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Namun, Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi yang menyeret tersangka berinisial DR dan FA tetap berada di bawah kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Modernisasi dan Pemulihan Aset

Kepada Kepala Badan Diklat, Jaksa Agung menginstruksikan modernisasi kurikulum agar adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika hukum masa kini, tanpa meninggalkan doktrin een en ondeelbaar (Kejaksaan sebagai satu kesatuan yang utuh). Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset dituntut meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan, pengamanan, dan pengembalian kerugian negara secara transparan.

“Di tengah dinamika yang dihadapi, setiap pejabat dituntut mampu menunjukkan kepemimpinan yang tangguh dan menjaga kepercayaan publik melalui kinerja yang objektif serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutup Jaksa Agung.[]

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts