HUKUM

PWI Pusat Kecam Pernyataan Hotman Paris kepada Wartawan

PWI Pusat sesalkan sikap Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat bertugas. Simak tuntutan PWI selengkapnya.

SEANTERONEWS.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan mendalam atas sikap Advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Peristiwa tersebut terjadi saat Hotman memberikan keterangan pers di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), yang berujung pada lontaran kalimat yang dianggap mencederai martabat insan pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan merendahkan profesi saat wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menjaga Marwah Pers

Akhmad Munir menekankan bahwa meski setiap narasumber termasuk advokat memiliki hak untuk menjawab atau menolak pertanyaan, hal tersebut harus dilakukan dengan etika komunikasi yang baik. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan martabat jurnalis yang sedang bekerja demi kepentingan publik.

“Setiap orang berhak berpendapat, namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang. Kami tidak mempersoalkan pembelaan hukum terhadap klien, tetapi pembelaan tersebut jangan dilakukan dengan mengintimidasi profesi lain,” tegas Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

PWI Pusat menyoroti pernyataan Hotman Paris yang sempat melontarkan kalimat, “Lu punya otak nggak?” kepada wartawan di lokasi kejadian. Menurut Munir, kritik terhadap pertanyaan wartawan memang hal yang wajar dalam ruang publik, namun penyampaiannya harus tetap santun, profesional, dan tidak bersifat menyerang secara personal.

Tuntutan Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Sehubungan dengan insiden tersebut, PWI Pusat secara resmi meminta Hotman Paris untuk memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Langkah ini dinilai penting untuk membangun kembali hubungan yang sehat antara profesi advokat dan wartawan, mengingat keduanya memiliki peran strategis dalam menjaga negara hukum dan demokrasi.

PWI juga mengingatkan kepada seluruh wartawan Indonesia untuk tetap teguh menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik, yakni bersikap independen, akurat, dan berimbang. Organisasi profesi ini berkomitmen akan terus berada di garis terdepan dalam memberikan pembelaan dan perlindungan bagi setiap insan pers yang mengalami tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Budaya Komunikasi yang Saling Menghormati

Menutup pernyataannya, PWI Pusat mengajak seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, dan para advokat untuk bersama-sama membudayakan komunikasi yang saling menghormati.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar etika tetap dijunjung tinggi di ruang publik,” tutup Munir.[]

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts