BANDA ACEH — Jajaran Polresta Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) menggencarkan razia pengawasan di sejumlah kafe yang berada di wilayah Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa, Sabtu (17/10/2026).
Operasi penegakan hukum ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di tempat-tempat keramaian. Meski demikian, dari hasil pemeriksaan menyeluruh, petugas tidak menemukan adanya barang bukti narkotika di lokasi-lokasi yang disisir.
Tindak Lanjut Arahan Kapolri dan Langkah Preventif
Operasi bertajuk Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Fandi Ba’u, SIK, MH, dengan mengerahkan personel gabungan.
Kompol Fandi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kapolri untuk memberantas potensi sarang narkotika dan mencegah tempat hiburan maupun kafe disalahgunakan sebagai lokasi pesta narkoba.
-
Penegakan Hukum Tegas: Pelaku yang terbukti membawa barang bukti fisik narkotika akan langsung diamankan untuk diproses secara hukum.
-
Prosedur Tes Urine & Rehabilitasi: Pengunjung yang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine—meski tidak kedapatan membawa barang bukti fisik—akan diarahkan untuk menjalani asesmen oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) guna menentukan langkah rehabilitasi yang tepat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi pengawasan preventif semacam ini akan terus digalakkan secara berkala demi menjaga keamanan serta membersihkan ruang publik di Kota Banda Aceh dari ancaman bahaya narkoba.











