SEANTERONEWS.com – Otoritas pembangunan Singapura bersiap meluncurkan mega proyek penataan dan perlindungan kawasan pesisir guna menangkal ancaman kenaikan permukaan air laut akibat perubahan iklim global. Proyek ambisius yang dinamai “Long Island” tersebut mencakup reklamasi lahan secara masif hingga seluas 800 hektare di sepanjang kawasan pesisir timur Singapura.
Langkah taktis ini diproyeksikan menjadi benteng pertahanan yang sangat vital untuk menjamin keselamatan warga serta melindungi stabilitas ekonomi jangka panjang seiring laju kenaikan permukaan air laut yang kian nyata mengancam kawasan daratan rendah Singapura.
Keterangan tersebut dirilis oleh Otoritas Pembangunan Kembali Perkotaan Singapura (Urban Redevelopment Authority/URA) sebagaimana dikutip dari harian finansial The EDGE Malaysia pada Jumat (3/7/2026).
Pekerjaan konstruksi fisik awal proyek Long Island dijadwalkan akan segera dimulai setelah rangkaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) selesai dituntaskan pada akhir tahun ini. Kompleksitas infrastruktur proyek ini dirancang secara terintegrasi, mencakup:
Pembangunan waduk penampungan air tawar raksasa.
Pembentukan pulau-pulau baru hasil reklamasi.
Penambahan saluran drainase pembuangan air siber.
Pembangunan stasiun pompa penanganan banjir pasang.
Pemasangan pintu air pasang surut (tidal gates) otomatis guna memperkokoh pantai dari gerusan abrasi.
Anggaran Ketahanan Iklim dan Regulasi Fisik
Proyek penataan pantai ini merupakan bagian dari cetak biru ketahanan iklim jangka panjang Pemerintah Singapura yang mengalokasikan anggaran fantastis mencapai sekitar USD100 miliar. Langkah taktis ini mendesak dijalankan lantaran sekitar 30 persen daratan Singapura berada pada ketinggian kurang dari lima meter di atas permukaan laut rata-rata.
Wilayah rentan tersebut mencakup kawasan strategis East Coast yang dihuni oleh permukiman padat, pusat perkantoran bisnis, hingga objek vital Bandara Changi.
Pemerintah Singapura sendiri telah memulai rangkaian studi kelayakan teknis proyek ini sejak tahun 2023. Sebagai bentuk penegasan payung hukum, pada awal tahun 2026, Singapura juga telah mengesahkan undang-undang perlindungan pesisir terbaru yang mewajibkan seluruh pemilik aset properti di tepi pantai untuk mendirikan benteng fisik guna mereduksi risiko banjir limpasan air laut.
Pelaksanaan Bertahap dan Dampak Lingkungan
Tahap perdana dari proyek pengerjaan fisik ini dijadwalkan akan dimulai di sektor perairan sebelah barat Bedok Jetty yang berada di area East Coast Park. Sementara itu, untuk pengerjaan tahap kedua dijadwalkan baru akan bergulir setelah ajang olahraga regional Southeast Asian (SEA) Games 2029 selesai dihelat.
Penundaan ini dilakukan karena sebagian wilayah perairan di lokasi tersebut akan dialokasikan sebagai arena pertandingan cabang olahraga air.
Pihak URA memproyeksikan adanya dampak gangguan sementara bagi aktivitas warga setempat. Selama proyek berjalan, kenyamanan di area rekreasi pantai dipastikan akan berkurang seiring aktivitas alat berat.
Hingga saat ini, area tersebut memiliki 50 unit penginapan rakyat (homestay) dengan ketersediaan 92 kamar siap huni, 40 unit pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner lokal, serta kelompok sadar wisata yang aktif mengawal alur pariwisata.
Pihak otoritas juga mendampingi warga sekitar dalam pengelolaan sampah organik dan anorganik, pemanfaatan limbah peternakan, serta pembangunan instalasi biogas guna menunjang konsep pariwisata ramah lingkungan (eco-tourism) yang tetap terjaga selama masa konstruksi.
Secara jangka panjang, perumusan draf rancangan akhir Long Island masih terus disempurnakan melalui studi lanjutan serta penyerapan masukan publik.
Apabila kelak seluruh proyek penataan ini rampung dikerjakan, keberadaan kawasan sabuk hijau baru ini diproyeksikan memperjelas peran perlindungan ekologi, mencegah bencana banjir rob, sekaligus menambah bentangan ruang terbuka hijau berupa taman tepi laut baru sepanjang sekitar 20 kilometer bagi publik Singapura.









