BREAKING

NASIONAL

Kasus Wafatnya Calon Manajer KDKMP, Rieke Desak Perpres

Rieke Diah Pitaloka mendesak penguatan regulasi dan HAM dalam pelatihan SPPI KDKMP menyusul wafatnya lima calon manajer koperasi.

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus didasari oleh kepastian hukum yang kokoh serta jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul insiden tragis wafatnya lima calon manajer KDKMP saat mengikuti rangkaian pelatihan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Di awal keterangannya, Rieke menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya para peserta terbaik bangsa, yaitu Yonanda Muhammad Taufiq (Sumatera Selatan), Anisa Muyassaroh (Kalimantan Timur), Novia Rahmadhani Sihotang (Sumatera Utara), Muhammad Rifki Renaldi Gunawan (Jawa Barat), dan Nola Dya Sari (Kalimantan Barat).

Menurut Rieke, program KDKMP beserta Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan kebijakan ekonomi kerakyatan yang sangat strategis guna memberdayakan masyarakat desa dan wilayah pesisir, sejalan dengan mandat Pasal 33 UUD 1945. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa target percepatan ekonomi nasional tidak boleh mengorbankan asas perlindungan hak hidup serta keselamatan kerja warga negara.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi respons cepat Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melakukan evaluasi mendalam serta menghentikan sementara materi pelatihan fisik SPPI berkategori risiko tinggi. Namun, Rieke menekankan bahwa penghentian sementara tersebut harus diiringi dengan pembenahan regulasi secara menyeluruh.

“Langkah evaluasi itu sudah tepat, tetapi mutlak diikuti oleh rekonstruksi regulasi. Tragedi ini menjadi sinyal kuat bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2026 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2026 masih menyisakan kekosongan norma hukum,” tegas Rieke dalam siaran persnya pada Sabtu (4/7/2026).

Adanya Kekosongan Norma Hukum

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, belum ada rumusan hukum yang jelas mengenai status kedudukan peserta selama masa pelatihan, jaminan perlindungan hak dasar, skema jaminan sosial keselamatan kerja, pembagian batas wewenang lintas kementerian, hingga derajat tanggung jawab negara selama proses pembentukan karakter sebelum ikatan kerja resmi terjalin.

Dalam kacamata HAM, negara berkewajiban menjamin hak hidup, jaminan kesehatan, dan kepastian hukum bagi setiap relawan program pemerintah sejak mereka ditetapkan sebagai peserta didik.

“Negara harus menjamin kepastian status hukum, hak, kewajiban, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, serta jaminan sosial bagi seluruh SDM sejak ditetapkan sebagai peserta program,” tambah Rieke.

Kementerian Koperasi Sebagai Walidata Nasional

Selain urusan regulasi perlindungan peserta, Rieke mengusulkan agar Kementerian Koperasi (Kemenkop) diposisikan sebagai kementerian utama (lead ministry) sekaligus pemegang otoritas Walidata Koperasi Nasional [1]. Hal ini penting agar integrasi sistem informasi operasional KDKMP ke depan dapat dikelola secara terpusat dalam satu dasbor nasional di bawah koordinasi Kementerian PPN/Bappenas.

“Kementerian Koperasi harus menjadi lead ministry sekaligus Walidata Koperasi, dengan Satu Dashboard Koperasi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia,” jelasnya.

Desakan Penerbitan Perpres Tata Kelola KDKMP

Lebih lanjut, Rieke mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus tentang Tata Kelola KDKMP-KNMP. Perpres ini diharapkan menjadi payung hukum induk yang mengintegrasikan seluruh aspek pelaksanaan program secara akuntabel, meliputi:

Kelembagaan pelaksana program di tingkat pusat dan daerah.

Manajemen pengelolaan dan perlindungan sumber daya manusia.

Skema penganggaran dan pembiayaan program.

Penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pendukung.

Penyediaan sarana dan prasarana fisik di desa dan pesisir.

Sistem pengawasan ketat dan perlindungan hak asasi manusia.

“Keberhasilan program ekonomi kerakyatan ini tidak bisa hanya diukur secara kuantitatif dari jumlah koperasi yang terbentuk, melainkan dari sejauh mana negara mampu memberikan jaminan perlindungan bagi para pelopornya serta memastikan kemanfaatan ekonomi dirasakan secara adil oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen, DPR RI berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan program nasional ini agar berjalan transparan, profesional, serta bersih dari penyimpangan korupsi.

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts