BANDA ACEH – Pemerintah bergerak cepat melakukan penataan ulang terhadap sistem pengelolaan sumur minyak tradisional milik masyarakat di Provinsi Aceh. Melalui kolaborasi lintas sektoral, sumur-sumur minyak rakyat yang sebelumnya dikelola secara konvensional dan berisiko tinggi kini ditata agar menjadi sumber ekonomi yang legal, aman, transparan, serta memberikan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan bagi warga lokal.
Upaya penertiban tata kelola migas rakyat ini merujuk pada regulasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Implementasinya dikawal secara ketat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Target utama dari kebijakan ini adalah memberikan kepastian hukum yang jelas bagi penambang lokal, meminimalisir kecelakaan kerja melalui penerapan standar keselamatan operasi, serta mengoptimalkan kontribusi produksi (lifting) minyak terhadap target nasional dan penerimaan daerah.
Percepatan tata kelola ini dimatangkan dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Banda Aceh pada Jumat (3/7/2026). Pertemuan taktis tersebut dihadiri oleh Umar Ali Lessy (Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Administrasi Negara dan Good Governance), Arsyad Achmadin (Penasihat Ahli Kepala SKK Migas), dan Asnawi (Kepala Dinas ESDM Aceh).
Selain itu, BPMA juga menghadirkan Ma’ruf Afandi selaku Koordinator Pengawas Eksploitasi Ditjen Migas, perwakilan SKK Migas, serta jajaran Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) termasuk PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1.
Skema Kemitraan Bersama Badan Usaha Lokal
Ma’ruf Afandi memaparkan bahwa implementasi teknis di lapangan akan dijalankan melalui skema kemitraan strategis antara KKKS dengan Badan Usaha Tetap (BUT) lokal yang direkomendasikan langsung oleh Pemerintah Aceh. BUT ini mencakup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Skema ini memastikan seluruh aktivitas eksploitasi sumur minyak rakyat berjalan secara legal, memenuhi standar baku mutu teknis pertambangan, serta berada di bawah pembinaan langsung yang terstruktur,” terang Ma’ruf.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Sumur Masyarakat BPMA, Ibnu Hafiz, menambahkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahapan krusial berupa inventarisasi dan verifikasi fisik sumur minyak di lapangan. Proses dilanjutkan dengan penyusunan skema kemitraan, analisis kelayakan fasilitas produksi, penguatan standar HSSE (Health, Safety, Security, and Environment), hingga kajian aspek komersial dan sosial kemasyarakatan.
“Hasil inventarisasi fisik ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menetapkan pihak pengelola. Berkas usulan tersebut kemudian diajukan ke KKKS untuk dievaluasi oleh BPMA, sebelum akhirnya diajukan ke Menteri ESDM guna mendapatkan persetujuan resmi penandatanganan kerja sama. Seluruh minyak bumi yang diproduksi dari sumur rakyat ini nantinya akan tercatat secara resmi sebagai bagian dari lifting migas nasional,” papar Ibnu.
Prioritas Keselamatan Jiwa dan Kelestarian Lingkungan
Di sisi lain, perwakilan SKK Migas, Luthvi Triono, menekankan bahwa operasional teknis penyedotan sumur minyak rakyat wajib mengacu pada prinsip keteknikan yang baik (Good Engineering Practices/GEP) serta standar HSSE yang ketat.
Fasilitas produksi di lapangan akan dirancang secara sederhana dan modular mencakup penyediaan kepala sumur (wellhead), pipa penyalur (manifold), tangki penampung, hingga stasiun pengumpul mini guna menjamin keselamatan jiwa para pekerja, kualitas hasil sulingan, serta kelestarian ekologi sekitar dari risiko kebocoran limbah.
Pendekatan sosial kemasyarakatan juga diperkuat melalui sosialisasi berkelanjutan dan penguatan kelembagaan BUMD, koperasi, serta UMKM lokal. Pemerintah dan operator lapangan berkomitmen penuh untuk mencegah adanya aktivitas pengeboran ilegal baru (illegal drilling) serta memastikan seluruh pasokan minyak bumi disalurkan melalui mekanisme resmi KKKS dengan pengawasan ketat aparat keamanan.
Proyek Percontohan di Wilayah Prioritas
Saat ini, BPMA melakukan pengawasan menyeluruh mulai dari tahapan pendataan awal hingga pemantauan implementasi kerja sama di lapangan. Fase awal program ini akan dipusatkan pada beberapa wilayah prioritas yang ditunjuk sebagai proyek percontohan (pilot project) sebelum nantinya direplikasi secara massal di wilayah kerja lainnya.
Kepala Dinas ESDM Aceh, Asnawi, mengapresiasi langkah taktis ini dan mendorong akselerasi implementasi di lapangan agar masyarakat lokal lekas menikmati manfaat ekonomi yang berkelanjutan dan berkekuatan hukum tetap.
Sinergi yang kokoh antara kementerian pusat, pemerintah daerah, SKK Migas, BPMA, KKKS, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mentransformasikan sumur minyak tradisional yang dulunya berisiko menjadi ladang rezeki yang profesional, transparan, dan berkelanjutan di Aceh.[]









