JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada hari ini, Kamis (2/7/2026). Bertempat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, salah satu fokus bahasan utama dalam sidang ini adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengenai hasil pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun anggaran 2027.
Rapat paripurna ini dijadwalkan dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Sehari sebelumnya, Rabu (1/7/2026), Menkeu telah mengonfirmasi rencana kehadirannya di hadapan awak media di Jakarta. “Saya besok (hari ini) menghadiri rapat di DPR,” ujar Purbaya singkat.
Tahap pembahasan awal untuk RAPBN 2027 dan RKP 2027 ini merupakan pijakan krusial bagi perumusan postur kebijakan fiskal serta arah prioritas pembangunan nasional untuk tahun mendatang. Melalui proses ini, pihak eksekutif bersama legislatif mulai menyusun kerangka dasar fiskal makro sebelum melangkah ke tahap pembahasan rincian anggaran sektoral yang lebih mendalam.
Dokumen RAPBN 2027 nantinya akan menjadi dasar penentuan target penerimaan negara, belanja kementerian/lembaga, skema pembiayaan, hingga penyaluran dana program prioritas nasional. Sementara itu, dokumen RKP 2027 akan berfungsi sebagai cetak biru operasional arah pembangunan nasional yang ditopang penuh oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
Selain mematangkan arah fiskal tahun depan, agenda paripurna hari ini juga mengagendakan beberapa hal penting lainnya:
Perekrutan BS OJK: Mendengarkan laporan resmi dari Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK). Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan pengambilan keputusan resmi dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Laporan Pelaksanaan Anggaran 2025: Penyampaian draf Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 oleh pihak pemerintah. Penyerahan RUU ini merupakan instrumen wajib konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban terbuka atas realisasi penggunaan uang negara sepanjang tahun anggaran yang lalu.
Rapat paripurna hari ini diharapkan menghasilkan keputusan-keputusan strategis bagi kestabilan sirkulasi keuangan serta kelanjutan arah pembangunan berkelanjutan Indonesia.[]









