BREAKING

BISNIS

Resmi Hari Ini, DJP Pungut PPh E-Commerce 0,5 Persen

Direktorat Jenderal Pajak resmi memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang e-commerce per hari ini, 1 Juli 2026. Simak aturannya.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan seluruh aspek persiapan teknis terkait implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce telah rampung [28]. Kebijakan pajak baru ini secara resmi mulai diberlakukan per hari ini, Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan regulasi tersebut, platform lokapasar (marketplace) yang ditunjuk oleh pemerintah diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto (omzet) pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi di platform digital mereka. Kendati demikian, aturan ini memberikan pengecualian atau relaksasi bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan batasan omzet penjualan di bawah Rp500 juta per tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memaparkan bahwa pihaknya telah melangsungkan koordinasi yang sangat intensif dengan perwakilan manajemen berbagai marketplace guna mengawal kelancaran transisi kebijakan ini.

“Kalau kesiapan bahwa kami ngobrol sama mereka (marketplace) itu terus kita lakukan, lagi intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap,” jelas Inge dalam konferensi pers (media briefing) yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).

Di samping memperkuat koordinasi dengan eksternal penyelenggara platform, DJP juga memastikan sistem integrasi data internal milik direktorat telah sepenuhnya siap terhubung (sinkron) dengan sistem masing-masing e-commerce.

Pihak perpajakan bahkan telah menggelar sesi pertemuan eksklusif (one-on-one meeting) dengan sejumlah pengelola platform belanja daring terkemuka guna mematangkan rincian kesiapan teknis operasional pemotongan pajak di lapangan.

“Dari kami (DJP) persiapan secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace, kita sudah siap,” imbuh Inge.

Terkait daftar nama marketplace resmi yang akan ditunjuk sebagai agen pemungut PPh Pasal 22 ini, pihak DJP masih enggan membeberkannya secara mendetail ke publik sebelum peluncuran resmi.

Inge menerangkan bahwa eksekusi pemungutan pajak ini secara legalitas hanya tinggal menunggu rilis resmi Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) mengenai penunjukan platform terkait, yang juga dijadwalkan terbit pada hari ini.

“Kalau tidak ada perubahan, KEP (Keputusan Dirjen Pajak) soal penunjukan juga akan terbit besok (hari ini). Jadi kan kita masih menunggu nih hari ini,” pungkas Inge.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts