BREAKING

NASIONAL

JPU Seret Program TV ke Dakwaan Dokter Tifa, Advokat Cemas

Langkah JPU memasukkan program TV "Rakyat Bersuara" ke materi dakwaan Dokter Tifa dikhawatirkan memicu ketakutan narasumber dan insan pers.

JAKARTA – Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun berkas perkara kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait dokumen akademik mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memicu kekhawatiran serius di kalangan praktisi hukum dan media. Kejaksaan memasukkan kronologi jalannya diskusi publik dalam program televisi “Rakyat Bersuara” di iNews TV sebagai bagian dari materi dakwaan terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Kebijakan perluasan materi dakwaan (ekstensifikasi) yang menyasar ranah jurnalistik ini dinilai berpotensi menimbulkan ketakutan siber bagi para narasumber dan pelaku industri pers nasional. Mereka dikhawatirkan kehilangan kemerdekaan dalam menyampaikan opini kritis secara objektif melalui lembaga pers.

Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, memaparkan bahwa manuver JPU tersebut mencederai iklim demokrasi dan kebebasan berbicara yang dilindungi undang-undang.

“Tindakan JPU ini dikhawatirkan membuat rekan-rekan media maupun narasumber menjadi ragu dan takut untuk memenuhi undangan diskusi dari media massa. Setidaknya, kemerdekaan mereka dalam mengutarakan pendapat melalui pers menjadi terpasung,” jelas Khozinudin dalam keterangan resminya pada Minggu (5/7/2026).

Hak Konstitusional Pers vs Dakwaan Hukum

Khozinudin mengingatkan bahwa dalam salah satu episode siaran program Rakyat Bersuara di iNews TV, jurnalis senior sekaligus pemandu acara Aiman Witjaksono secara tegas telah menjamin keselamatan hukum seluruh narasumber yang hadir karena tayangan tersebut dilindungi secara penuh oleh Undang-Undang Pers.

Namun, masuknya kronologi siaran televisi tersebut ke dalam berkas dakwaan kejaksaan berpotensi memicu kekhawatiran serupa bagi program-program diskusi publik di stasiun televisi nasional lainnya. Beberapa program talkshow yang berisiko terdampak kecemasan siber di antaranya adalah: Head To Head (CNN TV), Bola Liar (Kompas TV), Catatan Demokrasi (TV One), Kontroversi/Prime Talk (Metro TV), Indonesia Kita (Garuda TV), NTV Morning (Nusantara TV) dan Interupsi (iNews TV).

Rusaknya Rasa Nyaman dalam Diskusi Publik

Selama ini, tim advokasi selalu memberikan kebebasan penuh bagi klien mereka termasuk pakar telematika Roy Suryo untuk menghadiri undangan wawancara maupun diskusi interaktif di media massa. Tim hukum meyakini sepenuhnya bahwa pers memegang hak konstitusional yang sah dalam mendistribusikan informasi yang akurat kepada publik.

Tindakan kejaksaan yang menyasar ruang diskusi Rakyat Bersuara dinilai merusak kenyamanan dan rasa aman yang selama ini dirasakan masyarakat sipil saat berinteraksi dengan lembaga pers.

Walaupun pemandu acara Aiman Witjaksono sejauh ini hanya diposisikan sebagai saksi dalam persidangan, manuver JPU ini dipandang oleh tim advokasi sebagai bentuk peringatan keras terselubung agar media massa berhati-hati dalam mengawal isu keabsahan ijazah mantan presiden tersebut.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts