SEANTERONEWS.com – Lembaga swadaya masyarakat Transparansi Tender Indonesia (TTI) secara resmi mendesak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, untuk turun tangan mengawasi kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh. Langkah pengawasan langsung ini dinilai krusial guna memastikan ketepatan jadwal evaluasi serta penetapan pemenang lelang proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Yulidin Away Tapaktuan di Kabupaten Aceh Selatan.
Desakan ini disuarakan TTI mengingat jadwal penetapan pemenang yang seharusnya diumumkan pada Sabtu (27/6/2026) dilaporkan belum menunjukkan tanda-tanda rampung hingga akhir pekan ini.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengulang kesalahan tata kelola administrasi lelang seperti yang terjadi pada Tahun Anggaran 2025 lalu.
Pada tahun lalu, proyek lanjutan pembangunan RSUD-YA Tapaktuan sebenarnya telah dialokasikan anggaran sebesar Rp15 miliar. Anggaran tersebut bahkan sudah disetujui dan disahkan sejak Januari 2025. Namun, proyek strategis tersebut akhirnya batal terlaksana akibat lambannya proses tender yang baru digulirkan di pengujung tahun anggaran.
“Keterlambatan lelang tahun lalu menyisakan waktu yang sangat sempit. Begitu ada peserta yang mengajukan sanggah banding, sisa waktu pengerjaan tidak lagi mencukupi, sehingga tender terpaksa dibatalkan,” jelas Nasruddin pada Sabtu (27/6/2026). Akibat penundaan administrasi oleh ULP tersebut, masyarakat Aceh Selatan dan daerah dirugikan karena kehilangan hak akses fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
Nasruddin menambahkan bahwa pola penundaan pengumuman seperti saat ini berisiko melahirkan opini negatif dan mencederai kepercayaan publik terhadap kinerja ULP serta Pemerintah Provinsi Aceh.
Lebih lanjut, TTI menyoroti adanya kekhawatiran publik mengenai integritas proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik (LPSE). Sudah menjadi rahasia umum di kalangan pelaku usaha bahwa paket-paket proyek berskala besar kerap dicurigai telah diatur atau diarahkan kepada pihak-pihak tertentu jauh-jauh hari sebelum lelang resmi dibuka.
“Jika proses penawaran di LPSE hanya dijadikan sebagai formalitas administratif semata, maka kelompok kerja (Pokja) pemilihan akan dengan mudah mencari-cari kesalahan subjektif demi mengeliminasi penyedia jasa yang tidak dikehendaki,” cetus Nasruddin.
TTI menilai paradigma berpikir masyarakat Aceh saat ini sudah jauh lebih kritis dan cerdas dalam mengawal jalannya pemerintahan. Publik tidak akan dengan mudah menerima alasan-alasan administratif yang dibuat-buat hanya untuk menutupi kelemahan kinerja pejabat pengadaan.
“Pola-pola pembenaran sepihak ala dongeng Abu Nawas sudah tidak relevan lagi untuk digunakan hari ini,” tambahnya.
TTI memperingatkan bahwa apabila jadwal penetapan pemenang proyek RSUD-YA Tapaktuan ini kembali diundur dengan dalih perpanjangan masa evaluasi, maka asumsi publik mengenai adanya intervensi faktor non-teknis (luar tender) akan semakin menguat. Oleh sebab itu, pengawasan ketat dan ketegasan dari Gubernur H. Muzakir Manaf sangat dinantikan agar sisa waktu pelaksanaan fisik proyek di tahun 2026 ini tidak terbuang sia-sia.











