BREAKING

KOLOM

Menggugat Logika “Mandor” dalam Kehidupan Berbangsa: Menakar Ulang Kontrak Sosial Kita

Membedakan konsep Negara sebagai 'rumah bersama' dan Pemerintah sebagai 'pengelola' sangat penting demi menjaga kedaulatan serta keadilan publik.

SEANTERONEWS.com – Bayangkan sebuah bangunan megah yang didirikan secara gotong royong oleh segenap anggotanya. Landasan pembangunannya adalah mimpi kolektif tentang rasa aman, keadilan hukum, keadilan ekonomi, serta perlindungan bagi siapa saja yang bernaung di dalamnya. Bangunan megah ini kita sebut sebagai Negara.

Guna merawat dan mengelola bangunan sebesar itu, para penghuninya bersepakat menunjuk pihak ketiga untuk mengurus urusan operasional memastikan atap tidak bocor, saluran air lancar, dan fasilitas umum berfungsi dengan baik. Pengelola operasional ini kita kenal sebagai Pemerintah.

Namun, dalam praktik bernegara, sering kali terjadi distorsi logika yang sangat mendasar. Pihak pengelola kerap bertindak seolah-olah merekalah pemilik sah bangunan tersebut. Aturan diubah secara sepihak, keluhan para penghuni diabaikan, dan kritik terhadap kualitas kerja mereka dibungkam dengan tuduhan bahwa si pengkritik ingin merusak bangunan itu sendiri. Pelabelan “anti-negara” atau “tidak nasionalis” kerap dilontarkan secara enteng ketika warga memprotes rusaknya fasilitas publik atau buruknya tata kelola institusi.

Pergeseran peran ini menunjukkan pentingnya dekonstruksi pemikiran. Membedakan secara tegas antara Negara (sebagai kesepakatan bersama) dan Pemerintah (sebagai pelaksana teknis) bukanlah sekadar perdebatan semantik. Ini adalah esensi utama dari kedaulatan rakyat dan pondasi kontrak sosial yang harus terus kita kawal.

Akar Teoretis: Hakikat Pendirian Sebuah Negara

Pemikiran mengenai alasan manusia bersepakat membentuk wadah politik bernama negara telah dikaji oleh para filsuf sejak abad ke-17.

Thomas Hobbes dalam karyanya Leviathan (1651) memandang negara sebagai kekuatan besar yang lahir dari kesepakatan rakyat untuk menyerahkan sebagian kebebasan alami mereka demi mendapatkan perlindungan dari kekacauan sosial.

John Locke dan Jean-Jacques Rousseau menyempurnakan pandangan ini dengan meletakkan asas sukarela. Bagi mereka, negara adalah hasil dari konsensus sukarela publik untuk melindungi hak-hak fundamental, kepemilikan, keselamatan, dan kesejahteraan bersama.

Para pendiri Republik Indonesia pun terinspirasi oleh gagasan kontrak sosial ini. Negara didesain sebagai badan kolektif yang berfungsi melindungi hak pribadi serta milik setiap individu warga negara. Dengan demikian, Negara adalah wujud kesepakatan untuk hidup bersama secara adil, sementara Pemerintah adalah pelaksana operasional dari kesepakatan tersebut.

Persoalan serius muncul ketika aparatur pemerintah mulai menggunakan tameng kemegahan “Negara” untuk menghindari tanggung jawab [3]. Ketika sebuah program berhasil, mereka mengklaimnya sebagai representasi keberhasilan mutlak; namun ketika terjadi kegagalan atau praktik koruptif, mereka berlindung di balik institusi negara agar luput dari gugatan hukum maupun sanksi moral publik [3].

Retaknya Kepercayaan Publik dan Ketimpangan Riil

Krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan dan eksekutif mengindikasikan adanya keretakan pada kontrak sosial tersebut. Salah satu indikator yang paling sensitif adalah sektor perpajakan.

Pajak pada dasarnya adalah kontrak moral: warga menyerahkan sebagian penghasilannya dengan harapan uang tersebut dikonversikan menjadi jaminan kesehatan, pendidikan berkualitas, dan infrastruktur publik yang layak. Ketika saluran timbal balik ini tersumbat oleh penyalahgunaan wewenang, legitimasi pemungutan pajak pun secara moral akan dipertanyakan oleh publik.

Kondisi ini diperparah oleh kesenjangan sosial-ekonomi yang tebal. Data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase kemiskinan di Indonesia masih berada di angka 8,57 persen.

Angka tersebut terasa kontras ketika disandingkan dengan fasilitas, gaji, serta tunjangan fantastis yang dinikmati para elite politik. Sebagai perbandingan empiris, seorang pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek daring harus berjuang mempertaruhkan keselamatan di jalanan hingga puluhan jam dalam sebulan hanya untuk mengamankan pendapatan yang pas-pasan. Kesenjangan gaya hidup antara perwakilan rakyat dan rakyat yang diwakili ini lambat laun memicu kesimpulan bahwa para elite lebih sibuk mengamankan kepentingan kelompoknya sendiri ketimbang konstituennya.

Fenomena Kehadiran Negara yang Selektif

Ketika kritik publik terhadap ketimpangan ini mengemuka, aparatur negara sering kali menggunakan narasi “bela negara” atau “stabilitas nasional” sebagai instrumen penertiban. Kritik konstruktif dari kalangan akademisi atau mahasiswa kerap disalahartikan sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Padahal, esensi bela negara dalam pedagogi modern tidak seharusnya mematikan nalar kritis. Kritik yang berlandaskan data dan analisis justru merupakan wujud pertanggungjawaban moral tertinggi seorang warga negara untuk mencegah kemunduran tata kelola bangsanya.

Kondisi ini memicu kritik satir mengenai kehadiran negara yang dinilai selektif:

“Negara seolah absen saat masyarakat kesulitan mencari nafkah atau membutuhkan jaminan keamanan, namun mendadak hadir dengan sangat tertib saat menuntut pemenuhan kewajiban pajak atau ketika ada perbedaan pendapat yang menyuarakan kritik secara lantang.”

Kondisi demikian menciptakan apa yang disebut “masyarakat tanpa negara” (stateless society). Bukan berarti rakyat menolak eksistensi negara, melainkan sebuah situasi di mana warga secara formal berstatus sebagai wajib pajak dan pemilik paspor, namun secara faktual harus berjuang bertahan hidup sendiri secara mandiri tanpa kehadiran perlindungan sistemik dari negaranya.

Mengembalikan Kedaulatan Berpikir

Bagaimanakah kita harus menyikapi keretakan kontrak sosial ini?

Mengubah Peran dari Penonton Menjadi Pemilik

Masyarakat harus mengikis rasa takut untuk menyuarakan perbaikan publik. Sikap diam hanya akan membiarkan penyimpangan tata kelola dianggap sebagai sebuah kewajaran.

Memisahkan Kritik Operasional dengan Penolakan terhadap Negara

Kita harus memiliki kejernihan berpikir untuk membedakan antara kecintaan pada tanah air dan penilaian objektif terhadap kinerja pemerintah. Mengkritik kebijakan kementerian atau lembaga negara bukanlah bentuk makar atau tindakan anti-Indonesia, melainkan upaya menjaga agar jalannya pemerintahan tidak melenceng dari konstitusi.

Memandang Kritik sebagai Wujud Kepedulian Tertinggi

Hanya mereka yang peduli dan ingin tetap tinggal di “rumah bersama” ini dalam jangka panjang yang bersedia meluangkan waktu dan tenaganya untuk memberikan koreksi atas kerusakan yang terjadi.

Seperti yang ditulis oleh Rousseau dalam Du Contrat Social: “Manusia dilahirkan bebas, namun di mana-mana ia berada dalam belenggu.” Belenggu di era modern tidak lagi berupa rantai fisik, melainkan narasi-narasi intimidatif yang menakut-nakuti publik agar bersikap pasif terhadap kekuasaan.

Nasionalisme yang matang bukanlah nasionalisme yang patuh tanpa nalar. Nasionalisme yang sejati adalah keberanian untuk menuntut agar pengelola negara bekerja sesuai dengan kesepakatan peradaban yang telah disahkan bersama. Rumah ini adalah milik seluruh rakyat Indonesia; kitalah pemilik sahnya, dan sudah selayaknya kita merawatnya dengan keberanian serta kejujuran berpikir.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts