MEMBAYANGKAN sebuah entitas negara dengan anggaran ribuan triliun, jaringan intelijen yang menggurita, serta otoritas penegakan hukum tanpa batas, kita tentu mengasumsikan kekuatan yang tak tertandingi. Namun, sebuah ironi baru saja terpampang nyata. Kekuatan raksasa tersebut mendadak “bergetar” hanya karena perputaran uang senilai Rp80,9 juta di rekening seorang warga sipil biasa.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, rekening tersebut dibekukan, akun TikTok sang warga dihapus, dan akses WhatsApp-nya dilumpuhkan total. Langkah kilat ini memicu sebuah pertanyaan fundamental: apakah uang puluhan juta itu benar-benar mengancam stabilitas nasional, ataukah ada ketakutan yang lebih dalam terhadap semangat perlawanan di baliknya?
Bukan Sekadar Uang, Melainkan “Ancaman” Demokrasi
Kasus yang menimpa Supriyono, atau yang akrab disapa Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), bukanlah narasi tentang kriminalitas finansial. Ini adalah potret buram tentang fobia penguasa terhadap ruang gerak masyarakat sipil yang terorganisasi.
Menjelang aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026, Botok menghimpun dana gotong royong dari warga Pati, Kudus, Jepara, dan Grobogan. Agenda mereka jelas: menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Dana sebesar Rp80,9 juta yang terkumpul dialokasikan murni untuk logistik demonstrasi sewa bus, akomodasi, dan konsumsi. Tidak ada pembelian senjata api, apalagi skenario makar.
Namun, respons aparatur negara sungguh di luar dugaan. Rentetan represi digital dan finansial terjadi secara beruntun: pemblokiran rekening pada Jumat (21/8), penghapusan akun TikTok pada Sabtu (22/8), dan pelumpuhan WhatsApp pada Minggu (23/8) dini hari.
Jika dalihnya adalah “penyelidikan”, penentuan waktu penindakan ini terlalu presisi untuk disebut kebetulan. Masa penundaan transaksi perbankan yang memakan waktu lima hari kerja memastikan bahwa dana tersebut baru bisa diakses pada tanggal 28 Agustus tepat sehari setelah aksi demonstrasi usai. Ini lebih menyerupai sebuah operasi pencegatan yang dikalkulasi secara matematis ketimbang penegakan hukum murni.
Reaksi Berlebihan yang Tersistematis
Tindakan yang menimpa Botok merupakan contoh nyata dari reaksi institusional yang berlebihan (overreaktif) namun terstruktur dengan sangat rapi. Bank Mandiri melakukan pemblokiran dengan dalih instruksi aparat. Polda Metro Jaya berdalih tindakan tersebut adalah bentuk penundaan transaksi guna penyelidikan pelanggaran Pasal 237 UU P2SK. Di saat yang sama, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menginstruksikan platform digital untuk memberangus akun media sosial Botok beserta aktivis lainnya.
Sinergi tiga institusi besar ini untuk menjegal seorang aktivis lokal yang memimpin protes damai terasa sangat asimetris. Botok menyuarakan keheranannya dengan sebuah komparasi yang menohok logika keadilan: jika rekening para koruptor yang memanipulasi ratusan miliar uang negara sering kali dibiarkan aman, mengapa dana patungan warga senilai Rp80 juta langsung dibredel?
Dalam ilmu hukum, terdapat asas proporsionalitas—bahwa tindakan hukum harus setara dengan bobot pelanggarannya. Sayangnya, prinsip ini absen dalam penanganan kasus AMPB.
Celah Hukum yang Dipaksakan
Landasan hukum yang digunakan Polda Metro Jaya, yakni Pasal 237 UU P2SK tentang larangan penghimpunan dana publik secara ilegal, menuai kritik tajam. Penerapan pasal ini dinilai tebang pilih. Selama ini, penghimpunan dana publik untuk kegiatan sosial, arisan, hingga sumbangan bencana tak pernah dijerat dengan pasal tersebut. Namun, ketika dana digunakan untuk membiayai aksi politik yang mengkritisi parlemen, pasal tersebut mendadak “hidup” dan ditegakkan dengan beringas.
Kejanggalan prosedural semakin mengemuka ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui ketuanya, Ivan Yustiavandana, membantah mengeluarkan instruksi pemblokiran tersebut. Jika bukan PPATK, otoritas mana yang memberikan lampu hijau?
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta turut menyoroti dugaan pelanggaran prosedur ini. Berdasarkan Pasal 140 KUHAP, tindakan upaya paksa seperti pemblokiran sejatinya harus mendapat izin pengadilan, atau setidaknya persetujuan dalam 2×24 jam dalam kondisi mendesak. Ketidakjelasan siapa yang memberikan mandat pemblokiran ini mencerminkan bentuk kesewenang-wenangan prosedural.
Kerapuhan di Balik Represi
Peristiwa ini memberikan satu pelajaran penting: ketakutan negara yang berlebihan justru merupakan afirmasi atas kekuatan konsolidasi sipil. Yang ditakuti bukanlah nominal uangnya, melainkan efek domino dari gerakan tersebut. Ada kekhawatiran besar bahwa keberhasilan demonstrasi yang membawa tuntutan populis seperti perampasan aset koruptor akan memicu gelombang solidaritas serupa di berbagai daerah.
Dalam sebuah sistem demokrasi yang matang, negara semestinya mengedepankan ruang dialog, bukan intimidasi. Menggunakan kekuatan penuh negara bagaikan memakai meriam untuk menembak nyamuk; ia tidak hanya menghancurkan sasarannya, tetapi juga meluluhlantakkan kepercayaan publik terhadap institusi itu sendiri.
Pada akhirnya, represi ini gagal memadamkan api perlawanan. Aksi 27 Agustus tetap berjalan. Kekosongan kas tergantikan oleh solidaritas spontan masyarakat mulai dari pengemudi ojek daring yang menyumbangkan seluruh pendapatannya hari itu, hingga warga yang merelakan jam tangannya demi patungan darurat. Gotong royong membuktikan diri lebih kuat daripada arogansi kekuasaan.
Publik kini bisa menilai, siapa yang sebenarnya bertindak “berlebihan”. Bukan aktivis daerah dengan dana puluhan jutanya, melainkan sebuah negara yang tampak gemetar saat berhadapan dengan suara kritis rakyatnya sendiri. Ketika negara sibuk membungkam warganya alih-alih memberantas koruptor kelas kakap, di situlah wajah sejati penegakan hukum kita terungkap.[]
Sumber: POTRET











