BREAKING

KOLOM

Sengkarut DMO Batu Bara: Di Balik Gelap Listrik Padam

Analisis mendalam mengenai skandal korupsi DMO batu bara Rp200 triliun yang diduga menjadi dalang utama pemadaman listrik massal di Indonesia.

SEANTERONEWS.com – Ketika aliran listrik mendadak terputus, aktivitas domestik lumpuh, stok bahan pangan di kulkas membusuk, dan pelaku usaha kecil (UMKM) terpaksa menutup usahanya lebih cepat, publik kerap kali menerimanya sebagai sekadar “gangguan teknis” belaka.

Namun, di balik gelapnya pemadaman listrik massal (blackout) yang berulang kali melanda berbagai wilayah di Indonesian mulai dari Sumatra, Jawa, hingga Jabodetabeknterdapat persoalan struktural yang jauh lebih mendasar: sengkarut manipulasi dalam rantai pasok batu bara nasional.

Akar masalah ini berhulu pada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan ini mewajibkan setiap perusahaan tambang mengalokasikan 25 persen dari total produksinya untuk kebutuhan dalam negeri (terutama pembangkit listrik PLN) dengan harga patokan USD 70 per ton, nilai yang stagnan sejak 2018. Di sisi lain, harga batu bara di pasar internasional melonjak hingga menyentuh kisaran USD 130 per ton.

Selisih harga sekitar USD 60 per ton inilah yang menciptakan celah ekonomi luar biasa besar. Dengan proyeksi produksi batu bara nasional tahun 2026 yang diestimasikan mencapai 790 juta ton, kewajiban DMO berkisar pada angka 197,5 juta ton.

Selisih harga global dan domestik tersebut melahirkan potensi nilai ekonomi yang “dipermainkan” hingga mencapai USD 11,85 bahari atau setara Rp200 triliun per tahun. Angka fantastis ini disinyalir menjadi “ladang emas” bagi oknum pemilik tambang, birokrat, dan pihak terkait melalui rekayasa dokumen pertanggungjawaban.

Modus Operandi dan Pengusutan Pemain Kecil

Penyelidikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang bergulir sejak 4 Juli 2026 mulai menyingkap tabir penyelewengan ini. Dua perusahaan, PT OBP dan PT BRA, tengah dibidik atas dugaan manipulasi kualitas (mengirim batu bara berkalori rendah namun menggunakan dokumen berkualifikasi tinggi) serta manipulasi kuantitas pengiriman dengan taksiran kerugian negara sementara mencapai Rp5 triliun.

Kendati demikian, kritik tajam dilontarkan oleh pengamat kebijakan publik, Muhammad Said Didu. Ia menilai kedua perusahaan yang dibidik tersebut masih tergolong “kelas teri”. PT OBP hanyalah perusahaan perantara (trader), sementara PT BRA memiliki kuota produksi tahunan yang sangat kecil (sekitar 300 ribu ton) dibanding kebutuhan PLTU nasional yang menembus 160 juta ton per tahun. Hal ini memicu pertanyaan krusial: mengapa penegakan hukum belum menyentuh raksasa tambang nasional yang diduga mengabaikan kewajiban DMO mereka?

Sengkarut ini menunjukkan adanya cacat struktural dalam birokrasi tata kelola energi kita. Konsep birokrasi rasional dan berbasis aturan (rule of law) yang digagas sosiolog Max Weber kerap kali terkooptasi oleh kepentingan politik informal dan oligarki. Penempatan figur partisan di pos-pos strategis dan pengawasan yang longgar mengubah birokrasi menjadi “kandang besi” yang melindungi kepentingan elite, sementara rakyat kecil dan pelaku usaha mikro dipaksa membayar mahal akibat pemadaman listrik yang berulang.

Dampak Riil dan Solusi Berkelanjutan

Dampak dari kebocoran energi ini sangat nyata dirasakan oleh masyarakat luas. Pelaku UMKM kehilangan pendapatan, kenyamanan rumah tangga terganggu, dan iklim investasi nasional melambat. Rakyat dipaksa menanggung beban dari rusaknya nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kemandirian energi nasional.

Menjawab krisis ini, beberapa solusi konkret mendesak untuk segera diterapkan:

Revisi Mekanisme Harga DMO: Format harga patokan tetap USD 70 per ton perlu ditinjau ulang agar lebih transparan, berbasis biaya riil, serta diaudit ketat secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Digitalisasi Rantai Pasok Terintegrasi: Menerapkan sistem pelacakan digital berbasis teknologi blockchain untuk memantau pergerakan batu bara secara real-time dari mulut tambang hingga masuk ke tungku pembakaran PLTU guna meminimalkan risiko manipulasi dokumen.

Penguatan Partisipasi Sipil: Membuka ruang bagi akademisi dan masyarakat sipil untuk mengawasi kepatuhan kontrak pemenuhan DMO.

Penegakan Hukum Menyeluruh: Penegak hukum harus berani membongkar jaringan mafia energi hingga ke level aktor intelektual dan pengusaha berskala besar, tanpa tebang pilih.

Pemadaman listrik hanyalah sebuah gejala luar. Akar masalah sesungguhnya adalah penyakit sistemik dalam tata kelola sumber daya alam kita. Gelap yang dirasakan publik saat listrik padam sejatinya adalah gelap yang diproduksi oleh keserakahan oknum-oknum yang bermain di balik layar. Oleh sebab itu, membangun kesadaran kolektif publik untuk bersikap kritis terhadap transparansi energi adalah langkah awal yang sangat krusial guna mengembalikan hak rakyat atas pasokan energi yang adil dan berdaulat.[]

 

Sumber: potretonline.com

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts