BREAKING

ACEH

Lestarikan Budaya Lokal, Instruksi Gubernur Aceh Wajibkan Penggunaan Bahasa Daerah Setiap Hari Kamis

Gubernur Aceh menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 05/INSTR/2023 untuk mewajibkan penggunaan Bahasa Aceh setiap hari Kamis di instansi pemerintahan.

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memperkuat komitmen pelestarian kebudayaan daerah melalui penetapan regulasi penggunaan bahasa, aksara, dan sastra daerah di lingkungan pelayanan publik dan pendidikan. Langkah strategis ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 05/INSTR/2023 tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh.

Aturan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh saat itu, Achmad Marzuki, dilandasi oleh semangat perlindungan kebudayaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 221 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Selain itu, instruksi ini merujuk pada pemenuhan amanat Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2022 tentang Bahasa Aceh.

Instruksi ini ditujukan secara luas kepada jajaran bupati/wali kota se-Aceh, jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), kepala kantor wilayah kementerian/non-kementerian di Aceh, kepala biro sekretariat daerah, hingga pimpinan BUMN, Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), dan sektor perbankan di Aceh.

Di dalam dokumen resmi tersebut, terdapat beberapa instruksi penting yang wajib diimplementasikan oleh masing-masing instansi penerima mandat, antara lain:

Wajib Berbahasa Aceh Setiap Hari Kamis: Kepala SKPA, kepala biro, dan pimpinan BUMA diinstruksikan untuk menerapkan penggunaan bahasa Aceh sebagai alat komunikasi minimal satu hari dalam sepekan, yakni secara serentak setiap hari Kamis di instansi masing-masing. Imbauan serupa juga ditujukan kepada pimpinan BUMN, perbankan, dan Kakanwil kementerian/non-kementerian di wilayah Aceh.

Aturan Tingkat Kabupaten/Kota: Para bupati dan wali kota diinstruksikan untuk menerbitkan Instruksi Bupati/Wali Kota serupa guna menetapkan penggunaan bahasa resmi daerah masing-masing sebagai alat komunikasi minimal satu hari dalam sepekan, yaitu pada hari Kamis.

Penyematan Aksara Arab-Jawi pada Papan Nama: Seluruh instansi pemerintahan, kementerian/non-kementerian, BUMN, perbankan, dan BUMA diminta untuk menerapkan penulisan nama kantor menggunakan Aksara Aceh berhuruf Arab-Jawi sebagai pelengkap penulisan nama dalam bahasa Indonesia.

Masuk Kurikulum Muatan Lokal: Dinas Pendidikan Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, serta bupati/wali kota diinstruksikan untuk mengoordinasikan penyusunan dan memasukkan mata pelajaran bahasa Aceh atau bahasa daerah setempat ke dalam kurikulum muatan lokal di tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).

Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub): Secara khusus, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh ditugaskan untuk mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Gubernur Aceh terkait pembinaan, pemeliharaan, pengembangan, pelestarian, dan penghargaan bahasa, aksara, serta sastra Aceh. Instansi ini juga diamanahkan untuk mengawasi pelaksanaan Ingub ini secara berkala dan melaporkannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh.

Melalui instruksi ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mengemban tanggung jawab secara konsisten dalam merawat identitas budaya daerah. Kebijakan ini juga menekankan bahwa penggunaan bahasa daerah harus dilaksanakan tanpa mengesampingkan kedudukan mulia bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan nasional serta bahasa-bahasa daerah lainnya yang hidup berdampingan di Aceh.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Saumi R News Tv

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts