SEANTERONEWS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan terdakwa Nadiem Makarim pada Selasa (23/6/2026) hari ini.
Agenda persidangan hari ini berfokus pada pembacaan duplik, yaitu tanggapan akhir dari pihak terdakwa atas materi replik yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahapan pembacaan duplik ini menjadi fase krusial sebelum majelis hakim mengambil waktu jeda untuk menyusun dan menjatuhkan putusan akhir (vonis) terhadap mantan menteri tersebut.
Tim penasihat hukum Nadiem Makarim, yang dipimpin oleh Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan argumentasi bantahan komprehensif guna mematahkan seluruh poin dakwaan JPU. Duplik ini disusun untuk memperkuat kembali nota pembelaan (pledoi) yang telah dibacakan sebelumnya.
Selain pembacaan duplik dari tim hukum, Nadiem juga menyampaikan duplik pribadi untuk menjelaskan kronologi proses pengadaan Chromebook periode 2020-2022 tersebut. Mantan Menteri Pendidikan tersebut secara tegas membantah adanya kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan tersebut. Sebaliknya, ia mengeklaim bahwa kebijakan pemilihan sistem operasi gratis pada perangkat tersebut justru berhasil menghemat anggaran negara dalam jumlah yang sangat signifikan.
“Ironi terbesar dalam kasus ini adalah saya harus menghadapi tuntutan penjara yang bahkan lebih besar dari kasus teroris, padahal kebijakan yang saya ambil berhasil menghemat anggaran minimal Rp3,6 triliun karena memilih sistem operasi gratis,” ujar Nadiem sesaat sebelum persidangan dimulai.
Tahap duplik ini bergulir setelah sebelumnya JPU menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem Makarim. Jaksa menilai pendiri Gojek Indonesia tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Di samping hukuman fisik, JPU menuntut denda senilai Rp1 miliyar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.
JPU juga menuntut perampasan aset milik terdakwa senilai Rp4,87 triliun yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sahnya dan diduga kuat bersumber dari aktivitas korupsi.
Dalam pertimbangannya, jaksa memaparkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, salah satunya adalah perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program prioritas pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).[]











