NASIONAL

Pendiri Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Penipuan

Bareskrim Polri menetapkan pendiri Dana Syariah Indonesia (DSI) Fithri Hadi sebagai tersangka penipuan investasi senilai Rp2,4 triliun.

SEANTERONEWS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pendiri sekaligus penasihat (advisor) PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Fithri Hadi (FH), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan serta penggelapan investasi. Estimasi kerugian korban dalam perkara ini dilaporkan mencapai Rp2,4 triliun.

Akumulasi kerugian tersebut dihimpun dari dana milik sekitar 14.000 hingga 15.000 pemberi pinjaman (lender) DSI yang masuk selama kurun waktu tahun 2018 hingga 2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan status hukum baru ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara komprehensif pada Senin (8/6/2026).

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah resmi menetapkan satu orang tersangka baru berinisial FH dalam perkara tersebut,” ujar Ade Safri dalam rilis tertulisnya, Rabu (10/6/2026).

Pihak kepolisian menetapkan Fithri Hadi sebagai tersangka berdasarkan pemenuhan lima jenis alat bukti yang sah. Bukti-bukti tersebut mencakup keterangan dari para saksi, analisis dari saksi ahli, serta dokumen-dokumen elektronik.

Tersangka FH diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dengan menyusun dan menyajikan pencatatan palsu pada laporan keuangan internal perusahaan.

Selain manipulasi data keuangan, penyidik mengendus adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aliran dana masyarakat yang terkumpul di PT DSI diduga dialirkan untuk membiayai berbagai proyek fiktif. Skema penipuan ini dijalankan dengan memanfaatkan data profil dari peminjam lama (borrower existing) sepanjang periode 2018 hingga 2025.

Guna menunjang kelancaran proses penyidikan, Bareskrim Polri telah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Fithri Hadi. Masa pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 Juni hingga 27 Juni 2026.

Langkah penegakan hukum terhadap FH merupakan hasil pengembangan penyelidikan berantai dari para petinggi DSI yang sebelumnya telah ditahan.

Hingga saat ini, penyidik kepolisian telah menetapkan beberapa jajaran manajemen DSI sebagai tersangka, di antaranya TA selaku Direktur Utama, ARL selaku Komisaris, serta MY dan AS yang merupakan mantan direktur perusahaan tersebut.[]

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts