SEANTERONEWS.com – Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, S.IP, menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pengelolaan gas bumi di laut lepas Aceh. Skema pemrosesan gas di laut lepas dinilai berpotensi membuat masyarakat setempat hanya menjadi penonton dan kembali membangkitkan luka lama masa lalu terkait eksploitasi sumber daya alam.
Azhari mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengalihkan pemrosesan gas dari megaproyek Mubadala Energy di Blok Andaman ke daratan (onshore). Langkah ini, menurutnya, harus disesuaikan dengan surat resmi yang telah dikirimkan oleh Gubernur Aceh kepada kementerian terkait.
Tuntutan tersebut disampaikan Azhari dalam rapat kerja Komite II DPD RI bersama jajaran Kementerian ESDM yang dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Laode Sulaeman, pada Selasa (9/6/2026).
“Kami meminta agar pengolahan gas Mubadala Energy di Blok Andaman tidak dilakukan di laut lepas, melainkan di darat dengan memanfaatkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun,” tegas Azhari di awal jalannya rapat.
Menolak Pengolahan di Laut Lepas
Dalam forum tersebut, Azhari memaparkan kekhawatiran masyarakat Aceh mengenai kelanjutan proyek gas di Blok Andaman. Sikap kritis ini menguat setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi menyurati Menteri ESDM.
“Aceh memiliki sejarah pahit pada era 1970-an ketika gas LNG Arun dieksploitasi besar-besaran, namun masyarakat lokal tidak merasakan dampak ekonomi yang signifikan. Gubernur Aceh menegaskan bahwa sejarah kelam tersebut tidak boleh terulang kembali,” jelas Azhari di sela-sela rapat.
Ada dua poin krusial dari surat Gubernur Aceh yang dibeberkan oleh Azhari:
Penolakan Skema FPSO: Pemerintah Aceh menolak keras rencana pengolahan gas di tengah laut menggunakan skema Floating Production Storage and Offloading (FPSO). Sebaliknya, Aceh meminta pemrosesan dipusatkan di darat dengan mengoptimalkan infrastruktur eks-PT Arun Gas di KEK Arun.
Penangguhan PoD: Mendesak penundaan sementara dokumen perencanaan atau Plan of Development (PoD) Blok Andaman karena masih adanya tumpang tindih regulasi serta perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan pusat.
Azhari juga mengingatkan pemerintah pusat untuk menghormati otonomi khusus Aceh sebagaimana diatur dalam kesepakatan MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Menurutnya, ketidakadilan dalam pembagian hasil alam di masa lalu merupakan salah satu pemantik konflik, sehingga formula kebijakan yang adil sangat dibutuhkan demi menjaga perdamaian.
Respons Positif dari Kementerian ESDM
Menanggapi desakan tersebut, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan daerah Aceh tersebut. Laode menegaskan bahwa pemerintah pusat memberikan perhatian khusus bagi tata kelola migas di Serambi Mekkah.
“Aceh memiliki kekhususan yang membedakannya dengan wilayah lain, salah satunya dengan keberadaan BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh). Keberpihakan kepada kepentingan daerah selalu menjadi prioritas kami,” ujar Laode.
Ia juga menyepakati prinsip bahwa pemanfaatan gas dari Blok Andaman harus diprioritaskan terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan energi domestik masyarakat Aceh sebelum dialokasikan ke wilayah lain seperti Pulau Jawa.
“Kami akan segera merumuskan formula terbaik bersama Pemerintah Aceh dan BPMA. Kami juga tidak melupakan sejarah bahwa sebelum era booming gas saat ini, ekspor gas nasional kita sebagian besar ditopang oleh Aceh,” pungkas Laode.[]









