SEANTERONEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat secara konsisten mengedepankan sisi humanis kepolisian melalui penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan. Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dijalankan sebagai solusi pemecahan konflik sosial dengan mengutamakan musyawarah, mufakat, dan perdamaian secara kekeluargaan.
Langkah ini diambil bukan sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum positif, melainkan untuk mengembalikan tatanan sosial yang retak akibat konflik. Keadilan restoratif menempatkan pemulihan hak korban, pembinaan pelaku, serta ketenteraman masyarakat sebagai prioritas utama dalam memelihara stabilitas kamtibmas di Bumi Teuku Umar.
Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, serta pemuka masyarakat setempat secara langsung. Persyaratannya diatur secara ketat, di antaranya adanya pengakuan dari pelaku, kesediaan memaafkan dari korban, kesepakatan pemulihan kerugian, dan perkara yang diajukan bukan merupakan kejahatan luar biasa.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, menjelaskan bahwa skema RJ dinilai sangat efektif untuk perkara yang berakar dari benturan sosial sederhana di lingkungan bertetangga. Beberapa contohnya adalah kasus penganiayaan ringan, pencurian berskala kecil, pengrusakan fasilitas pribadi, atau perselisihan antartetangga.
“Apabila penyelesaian langsung dilimpahkan ke meja hijau, yang tercipta hanyalah menang atau kalah secara hitam di atas putih di lembar vonis, namun luka sosial di tengah warga sering kali tetap membekas. Lewat program RJ, korban mendapatkan pemulihan haknya, pelaku mendapatkan pembinaan moral, dan keharmonisan bertetangga dapat dirasakan kembali oleh warga,” ujar AKP Deno di Mapolres Aceh Barat, Sabtu (6/6/2026).
Dalam pelaksanaannya, proses mediasi di jajaran Satreskrim Polres Aceh Barat selalu menghadirkan unsur lokal terhormat, mulai dari pemuka adat, pemuka agama (imam meunasah), hingga kepala desa (keuchik). Mereka berdiskusi secara kekeluargaan untuk mencapai kata sepakat yang adil bagi kedua pihak.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, menegaskan bahwa keadilan restoratif telah menjadi landasan penting dalam operasional penegakan hukum oleh jajarannya. Sesuai arahan pimpinan Polri, kehadiran aparat harus mampu menyelesaikan masalah sosial di tengah masyarakat dengan cara-cara yang bijaksana.
“Melalui semangat musyawarah, kami ingin menghadirkan jalan keluar terbaik. Korban mendapatkan keadilan yang nyata, pelaku menyadari kesalahannya tanpa kehilangan ruang untuk bersosialisasi secara normal, dan publik melihat hukum hadir secara adil,” terang AKBP Yhogi.
Menurut Kapolres, falsafah kebersamaan masyarakat Aceh Barat seperti kegotongroyongan dan sikap memaafkan sangat bersesuaian dengan konsep keadilan restoratif.
“Nilai ini sejalan dengan kearifan lokal yang tertuang dalam pepatah Aceh, ‘Adat bak po teumeureuhom, hukum bak syiah kuala’. Keduanya dapat berjalan beriringan untuk menciptakan kedamaian,” tambahnya.
Sejumlah perkara ringan yang telah berhasil diselesaikan lewat skema RJ di Aceh Barat belakangan ini meliputi perselisihan salah paham antarpemuda di kafe, kasus pengambilan buah sawit oleh warga kurang mampu karena desakan ekonomi, hingga sengketa batas tanah yang berujung pada kerusakan pagar.
Pasca-tercapainya perdamaian, pelaku wajib meminta maaf secara terbuka, bersedia mengganti kerugian materi, serta menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pihak korban kemudian mencabut laporan polisi secara sukarela, yang disusul pembuatan berita acara penyelesaian perkara secara resmi oleh penyidik untuk pertanggungjawaban hukum.
“Dampak positifnya nyata dirasakan warga. Dua keluarga yang sebelumnya enggan bertegur sapa kini dapat beribadah bersama lagi di meunasah dan anak-anak mereka kembali bermain bersama. Kondisi rukun seperti itu yang kami utamakan,” kata AKP Deno.
Seorang warga Meulaboh yang pernah mengikuti proses mediasi RJ mengungkapkan rasa leganya. “Kami bersyukur perselisihan ini selesai dengan damai. Jika harus berlanjut ke pengadilan, tentu memakan banyak waktu dan biaya, serta berisiko memperpanjang permusuhan,” ungkap warga tersebut.
Polres Aceh Barat menegaskan bahwa keadilan restoratif bukanlah jalan pintas bagi pelaku kejahatan berat untuk menghindari jerat hukum. Seluruh proses penyaringan perkara dipantau secara ketat merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021.
Mekanisme RJ dipastikan tidak akan berlaku bagi kasus-kasus luar biasa seperti terorisme, peredaran narkotika, tindak pidana korupsi, kejahatan yang merongrong kedaulatan negara, tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain, serta pelanggaran hukum yang dilakukan berulang oleh residivis.
“Kami menyaring setiap laporan secara ketat. Apabila tindakan pelaku tergolong sadis, korban mengalami trauma mendalam, atau ancaman hukumannya di atas lima tahun, perkara tersebut dipastikan tetap melaju ke proses peradilan biasa. RJ hanya diprioritaskan bagi kasus yang memang hubungan sosialnya masih bisa dipulihkan,” tutup AKP Deno.
Guna memastikan efektivitas jangka panjang, tim RJ Polres Aceh Barat juga berkolaborasi dengan jajaran Lapas, Bapas, serta tokoh agama untuk melakukan pembinaan moral kepada pelaku pasca-perdamaian, guna memastikan pelaku tidak kembali terjerumus dalam masalah hukum serupa di masa depan.[]










