ACEH

Polres Aceh Selatan Periksa 6 WNA Tiongkok di Kluet Tengah

Polres Aceh Selatan memeriksa enam WNA asal Tiongkok yang ditemukan di Gampong Lawe Melang, Kluet Tengah, guna mengklarifikasi izin tinggal & dokumen.

TAPAKTUAN – Aparat kepolisian Polres Aceh Selatan melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terpantau berada di kawasan Gampong Lawe Melang, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (6/6/2026).

Penertiban dan pemeriksaan dokumen keimigrasian ini berawal dari adanya laporan informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas para warga asing tersebut. Berdasarkan informasi awal, keenam WNA tersebut didampingi oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bertindak sebagai pemandu sekaligus penerjemah bahasa.

Mendapatkan informasi penting tersebut, Polres Aceh Selatan bergerak cepat. Personel gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), serta Tim Resmob langsung terjun ke lokasi untuk mengamankan situasi, melacak keberadaan para WNA, serta memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan mereka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Aceh Selatan, Narsyah Agustian, memvalidasi bahwa jajarannya saat ini tengah melakukan investigasi mendalam perihal tujuan kedatangan warga asing tersebut di wilayah hukumnya.

“Benar, tim kami di lapangan telah mengamankan enam WNA asal Tiongkok untuk kepentingan klarifikasi dan pendalaman informasi. Fokus pemeriksaan kami adalah meneliti keabsahan dokumen perizinan, paspor, visa, serta mengumpulkan keterangan mengenai maksud dan tujuan keberadaan mereka di wilayah Aceh Selatan,” ungkap Narsyah, Sabtu (6/6/2026).

Hingga saat ini, proses identifikasi dan pengumpulan bahan keterangan masih terus berlangsung di Mapolres Aceh Selatan. Pihak kepolisian menegaskan belum dapat menarik kesimpulan dini mengenai status maupun dugaan aktivitas ilegal yang mungkin dilakukan oleh para WNA tersebut selama berada di wilayah pedalaman Kluet Tengah.

“Kami meminta ruang dan waktu bagi penyidik untuk merampungkan seluruh proses identifikasi dan klarifikasi dokumen. Begitu pemeriksaan selesai dan diperoleh hasil yang terang benderang, kami akan menyampaikan kesimpulan utuh secara transparan kepada publik,” tambahnya.

Kepolisian menjelaskan bahwa tindakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur pengamanan wilayah yang standar guna memastikan seluruh warga asing yang masuk ke Indonesia mematuhi ketentuan hukum, dokumen perjalanan, serta izin tinggal yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku.

Selain melakukan tindakan preventif, kepolisian juga mendorong pemerintah daerah beserta dinas terkait untuk memperketat koordinasi lintas sektor dalam mengawasi mobilitas orang asing di Aceh Selatan. Sinergitas pengawasan ini dinilai sangat penting agar setiap kehadiran warga asing di daerah tersebut terpantau secara legal dan selaras dengan perizinan aktivitas yang mereka kantongi.[]

image_print

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts