NASIONAL

Kasus Silmy Karim Momentum Bersihkan Korupsi Imigrasi

Kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menyeret eks Wamen Imipas Silmy Karim dinilai Dr. Fachrul Razi harus menjadi momentum pembenahan total imigrasi.

SEANTERONEWS.com – Penetapan status tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama tujuh pejabat teras Direktorat Jenderal Imigrasi atas dugaan kasus pemerasan dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dinilai wajib dijadikan titik balik untuk membenahi instansi keimigrasian secara menyeluruh.

Dr. Fachrul Razi, pakar politik sekaligus mantan Ketua Komite I DPD RI yang membidangi sektor legislasi hukum dan keimigrasian, menyoroti bahwa skandal yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut memperlihatkan adanya borok mendalam dalam pengelolaan manajemen keimigrasian nasional.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dari lembaga antirasuah, terungkap adanya rantai pemerasan terstruktur yang diperkirakan mengalirkan dana ilegal hingga mencapai Rp366,7 miliar melalui 96 rekening atas nama orang lain (nominee) selama kurun waktu 2019 hingga 2025.

Fachrul Razi menegaskan bahwasanya prahara rasuah di tubuh imigrasi ini tidak boleh sekadar dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa. Baginya, penyelewengan ini merupakan bukti nyata dari dekadensi birokrasi yang telah mengakar kuat.

“Ini bukan lagi kasus hukum biasa, melainkan representasi dari kehancuran birokrasi kekuasaan yang tidak mengindahkan asas sains politik serta administrasi negara yang bersih dari KKN,” ungkap Fachrul dalam pernyataan resminya, Jumat (5/6/2026).

Mantan Senator DPD RI ini membeberkan beberapa simpul krusial yang rentan menjadi lahan subur praktik rasuah di jajaran keimigrasian. Kerawanan tersebut di antaranya meliputi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan izin tinggal, pemanfaatan rekening pihak ketiga sebagai penampung dana haram, hingga kolusi masif yang dilakukan secara berjamaah.

Ia juga mengkritisi munculnya istilah-istilah sandi atau kode tertentu dalam aliran uang gelap tersebut. Hal ini menandakan pola korupsi telah terorganisasi dengan rapi dari akar rumput hingga pembuat kebijakan teratas. Ditambah lagi, adanya setoran upeti mingguan yang diduga mengalir ke kantong-kantong pejabat tinggi kian memperkuat bukti suburnya mentalitas pemburu rente di sektor pelayanan keimigrasian.

Kondisi memprihatinkan ini, menurut Fachrul, dipicu oleh sistem promosi jabatan strategis yang kerap membelakangi aspek meritokrasi serta standar profesionalitas. Dampak buruknya, lahir regulasi manipulatif yang melukai kedaulatan tanah air dan merusak reputasi Indonesia di kancah internasional.

Menyikapi krisis kepercayaan ini, Fachrul mendesak pemerintah mengambil tindakan revolusioner guna mengembalikan kredibilitas lembaga imigrasi di mata publik. Ia menyodorkan tiga opsi pembenahan konkret:

Pembersihan Struktural: Melakukan mutasi serta pembersihan total terhadap seluruh pejabat yang terindikasi tersangkut atau membiarkan kasus ini terjadi.

Digitalisasi Pelayanan: Menerapkan sistem digitalisasi penuh pada seluruh sektor pelayanan keimigrasian guna meminimalkan kontak fisik atau tatap muka langsung antara petugas dan pemohon.

Pengawasan Eksternal: Membentuk badan pengawas independen dari unsur luar institusi untuk memantau kinerja operasional imigrasi secara berkala.

“Kasus yang menjerat Silmy Karim dan jajarannya harus menjadi batu loncatan untuk bersih-bersih secara total. Kita tidak boleh membiarkan gerbang perbatasan negara dipegang oleh sindikat bermentalitas mafia. Manajemen imigrasi dan negara mesti dikembalikan pada koridor tata pemerintahan yang bersih demi menyongsong cita-cita Indonesia Maju yang bermartabat,” pungkas Fachrul.[]

image_print

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts