BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di kediaman resmi Meuligoe Gubernur Aceh pada Rabu (3/6/2026). Perjumpaan penting ini didedikasikan untuk memperkokoh kemitraan harmonis antara kalangan ulama dan jajaran umara (pemerintah) sekaligus membedah berbagai isu strategis keagamaan serta kemaslahatan publik di Aceh.
Pertemuan tersebut juga menjadi momentum silaturahmi yang hangat dalam suasana Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Delegasi ulama dipimpin langsung oleh Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, didampingi jajaran Wakil Ketua MPU Aceh yang terdiri dari Abi Bayu, Abon Muhib, Abiya Hatta, serta Kepala Sekretariat MPU Aceh, Zahrol Fajri.
Sementara itu, Gubernur Muzakir Manaf didampingi oleh Asisten I Sekda Aceh M. Syakir, Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra), Plt Kepala Dinas Syariat Islam, serta Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh. Pemerintah Aceh menyambut positif berbagai masukan dan telaah yang diajukan oleh jajaran MPU Aceh.
Salah satu poin utama yang disoroti oleh Ketua MPU Aceh adalah status Aceh sebagai tuan rumah penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-33 yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2028.
Demi kematangan acara, MPU Aceh merekomendasikan agar Pemerintah Aceh segera membentuk komite kepanitiaan. Persiapan sejak dini dinilai krusial guna mematangkan penentuan lokasi arena utama (venue), pembangunan atau renovasi infrastruktur pendukung, serta penyusunan skema penganggaran secara bertahap dalam sisa masa persiapan dua tahun ke depan.
Selain menyangkut agenda syiar Islam, para pemuka agama juga menyampaikan aspirasi masyarakat terkait akselerasi pemulihan infrastruktur pascabencana hidrometeorologi yang melanda beberapa daerah di Aceh menjelang tutup tahun 2025 silam.
MPU Aceh mencatat masih banyak sarana pendidikan, fasilitas penunjang ekonomi masyarakat, infrastruktur publik, hingga rumah tinggal warga yang membutuhkan rehabilitasi agar aktivitas sosial ekonomi daerah terdampak dapat pulih sepenuhnya.
Di sisi lain, isu lingkungan hidup turut menjadi perhatian serius para ulama. MPU menyoroti maraknya aktivitas penambangan liar (tambang ilegal) yang berdampak buruk pada pencemaran aliran sungai serta kerusakan ekosistem hayati. Praktik destruktif tersebut dinilai mendesak untuk ditertibkan karena mengancam kesehatan masyarakat jangka panjang serta merusak keberlanjutan lingkungan hidup di tanah Serambi Mekkah.
Terkait dengan penguatan ekonomi kerakyatan, MPU Aceh menekankan pentingnya mempertahankan kewenangan daerah dalam pelaksanaan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh. Kebijakan ini dinilai sebagai bagian tidak terpisahkan dari kekhususan Aceh yang diatur oleh undang-undang, yang sekaligus berpotensi mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Terakhir, pertemuan ini juga membedah optimalisasi pengelolaan dana keumatan, seperti zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana keagamaan lainnya yang dikelola melalui Baitul Mal Aceh. Para ulama mengharapkan adanya penyempurnaan regulasi pendukung agar pendayagunaan dana umat tersebut berjalan lebih produktif, tepat sasaran, dan memberikan kemaslahatan yang lebih luas bagi upaya pengentasan kemiskinan di Aceh.[]











