ACEH

Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh Raih Predikat A-

Pemerintah Aceh raih predikat A- pada evaluasi Reformasi Birokrasi 2025 dari Kementerian PANRB. Sekda M. Nasir berkomitmen tingkatkan pelayanan publik.

BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi Aceh mencatatkan lompatan kinerja yang signifikan dalam aspek tata kelola pemerintahan sepanjang tahun evaluasi 2025. Merujuk pada hasil penilaian resmi yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah Aceh melesat hingga mencapai angka 82,73 dengan raihan predikat A- (Sangat Baik).

Pencapaian ini menunjukkan grafik pertumbuhan yang positif jika dibandingkan dengan hasil penilaian pada tahun fiskal sebelumnya, di mana Pemerintah Aceh berada pada indeks skor 79,69 dengan predikat BB (Baik).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengemukakan bahwa peningkatan kelas indeks reformasi birokrasi ini merupakan buah dari kerja keras kolektif yang ditunjukkan oleh segenap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi melayani.

“Alhamdulillah, hasil evaluasi dari Kementerian PANRB mengonfirmasi adanya tren kenaikan yang progresif terhadap indeks birokrasi kami. Pencapaian ini tentu akan menjadi bahan bakar motivasi bagi seluruh jajaran aparatur sipil negara di Aceh untuk terus memperkokoh sistem administrasi yang efisien, transparan, serta berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkap M. Nasir dalam keterangannya.

Berdasarkan surat resmi dari Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Nomor B/23/RB.06/2026 tertanggal 10 April 2026, akselerasi nilai tersebut ditopang oleh dua sektor penilaian utama. Nilai RB secara umum (RB General) menunjukkan kenaikan ke angka 70,99 pada periode evaluasi 2025, setelah sebelumnya bertengger di posisi 69,04 pada tahun 2024. Sementara itu, nilai sektor penanganan isu nasional (RB Tematik) turut terkerek naik dari 10,65 menjadi 11,74.

Beberapa indikator strategis yang mencatatkan rapor hijau di antaranya:

Indeks Perencanaan Pembangunan: Mencapai skor 91,20 persen.

Tingkat Digitalisasi Kearsipan: Menembus angka 91,60 persen.

Indeks Kualitas Pelayanan Publik: Berada pada level 91 persen.

Tingkat Kepatuhan Standar Layanan Publik: Mencapai 86 persen.

Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE): Mencapai 80,33 persen.

Selain indeks-indeks di atas, tata kelola keuangan daerah Pemerintah Aceh juga dinilai akuntabel dengan berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan capaian paripurna 100 persen.

Meskipun mencatatkan hasil yang memuaskan, M. Nasir menegaskan bahwa evaluasi tersebut tidak lantas membuat jajarannya berpuas diri. Hasil penilaian ini akan dijadikan sebagai rujukan pembenahan internal yang komprehensif.

Kementerian PANRB sendiri memberikan beberapa rekomendasi prioritas yang harus segera dieksekusi oleh Pemerintah Aceh. Beberapa catatan tersebut meliputi penguatan implementasi SPBE secara merata, optimalisasi sistem penanganan aduan masyarakat, penyempurnaan manajemen risiko birokrasi, peningkatan kualitas perumusan kebijakan publik, hingga akselerasi pembentukan Zona Integritas (ZI) di seluruh instansi daerah.

“Semua catatan rekomendasi dari kementerian akan segera kami tindak lanjuti secara taktis. Bagi kami, evaluasi tahunan ini bukan sekadar mengejar angka di atas kertas, melainkan instrumen kendali untuk memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh rakyat Aceh,” pungkas M. Nasir.[]

image_print

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts