ACEH

Dukung Syariat, Bupati Pidie Jaya Kawal Eksekusi Cambuk

Bupati Pidie Jaya mendukung penegakan Syariat Islam di Aceh melalui kehadiran jajarannya pada eksekusi cambuk terpidana judi di halaman Kejari.

MEUREUDU – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung supremasi hukum dan penegakan Syariat Islam secara menyeluruh di Provinsi Aceh. Dukungan tersebut diwujudkan secara nyata melalui kehadiran perwakilan pemerintah daerah dalam pelaksanaan eksekusi hukuman (uqubat) cambuk terhadap pelanggar aturan perjudian (jarimah maisir).

Prosesi penegakan hukum jinayat tersebut dilangsungkan secara terbuka di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya pada Kamis (4/6/2026).

Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi, memberikan atensi khusus terhadap pelaksanaan peradilan syariat ini. Dalam agenda tersebut, ia diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Setdakab Pidie Jaya, Rusli, S.Pd., M.Pd.

Kehadiran unsur eksekutif ini didampingi langsung oleh Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie Jaya, Said Abdullah S.KP.M.PH. Agenda ini turut disaksikan oleh sekitar 100 hadirin yang terdiri dari unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta jurnalis dari berbagai media massa.

Eksekusi hukum cambuk ini dilaksanakan berdasarkan ketetapan hukum formal melalui Putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 3/JN/2026/MS.Mrd. Bertindak sebagai jaksa eksekutor dalam perkara ini adalah Ashri Azhari Baeha, S.H., M.H, yang menjabat sebagai Ajun Jaksa pada Kejari Pidie Jaya.

Terpidana yang menjalani prosesi sanksi hukum tersebut adalah seorang pemuda berusia 21 tahun bernama Reza Maulana bin Ridwan, warga Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Meureudu. Ia terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.

Pada amar putusan awal, hakim menjatuhkan sanksi sebanyak 10 kali cambuk kepada terpidana. Namun, setelah dikalkulasikan dengan pengurangan masa penahanan sementara yang telah dilalui RM selama 124 hari, jumlah hukuman fisik yang dieksekusi di lapangan disesuaikan menjadi 5 kali cambuk.

Seusai menyaksikan jalannya prosesi hukum, Rusli mengemukakan bahwa kehadiran jajaran pemerintah merupakan representasi dari keseriusan daerah dalam mengawal syariat. Ia menekankan bahwa eksekusi cambuk ini tidak bertujuan untuk menyakiti fisik pelanggar secara berlebihan, melainkan sebagai instrumen edukatif.

“Tindakan tegas ini menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap pelanggaran hukum di Aceh memiliki konsekuensi logis. Kami berharap prosesi ini melahirkan efek jera sekaligus menjadi sarana edukasi bagi publik agar menjauhi segala bentuk perjudian yang dapat merusak moralitas, mengganggu ketahanan ekonomi keluarga, dan mengancam produktivitas pemuda,” terang Rusli.

Secara khusus, Rusli mengingatkan seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak tergelincir ke dalam lingkaran perjudian digital atau daring (judi online) yang kini kian marak. Ia menegaskan bahwa pencegahan pelanggaran syariat membutuhkan kerja sama kolektif yang kokoh antara instansi pemerintah, penegak hukum, alim ulama, tokoh masyarakat, hingga pengawasan aktif di tingkat keluarga.[]

image_print

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts