BANDA ACEH – Kepala Daerah Aceh, Muzakir Manaf, secara resmi telah melayangkan permohonan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menangguhkan pengesahan dokumen Plan of Development (PoD) I untuk proyek Lapangan Tangkulo yang terletak di Wilayah Kerja (WK) South Andaman.
Langkah tegas tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 500.10/2264 yang dikirimkan pada 27 Februari 2026. Melalui surat yang dialamatkan langsung kepada Menteri ESDM Republik Indonesia tersebut, jajaran Pemerintah Aceh menegaskan belum adanya kesepakatan bersama dengan pihak operator blok, Mubadala Energy, mengenai konsep rancangan pengembangan lapangan gas berskala besar tersebut.
Silang Pendapat Teknologi FPSO vs Kilang Darat
Perbedaan pandangan yang cukup mendasar terletak pada opsi teknologi pemrosesan gas bumi yang akan dipergunakan di lapangan. Pihak Mubadala Energy menyodorkan usulan penggunaan skema Floating Production Storage and Offloading (FPSO), yakni sebuah sistem fasilitas produksi serta pengolahan terapung yang dioperasikan di atas kapal khusus di wilayah laut dalam.
Sebaliknya, Pemerintah Aceh menginginkan agar proyek pengembangan Lapangan Tangkulo dijalankan secara terintegrasi dengan Lapangan Layaran di masa mendatang. Pemerintah Aceh mendorong pemanfaatan fasilitas pengolahan di darat atau Onshore Processing Facility (OPF) yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.
Muzakir Manaf, atau yang akrab disapa Mualem, menjelaskan bahwa opsi-opsi pengembangan ini belum menemukan titik temu dalam forum diskusi yang melibatkan Tim PoD Pemerintah Aceh, Mubadala Energy, serta SKK Migas di Jakarta pada 26 Februari 2026.
“Kami memohon kiranya Bapak Menteri berkenan menangguhkan penandatanganan Persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman ini sampai tercapainya kesepakatan tertulis antara Pemerintah Aceh dengan pihak Mubadala Energy,” tulis Mualem dalam dokumen surat tersebut.
Misi Menghidupkan Kembali Kejayaan Industri Arun
Sikap defensif yang diambil oleh Pemerintah Aceh didasarkan pada pertimbangan matang yang telah disuarakan sejak pertengahan tahun lalu. Pemerintah daerah tercatat telah menyampaikan usulan strategis terkait tata cara pengembangan WK South Andaman kepada pihak Mubadala Energy melalui surat bernomor 500.10/8028 tertanggal 30 Juni 2025.
Dalam usulan tersebut, Pemerintah Aceh menyarankan pemanfaatan infrastruktur eksisting bekas kilang LNG Arun untuk dialihfungsikan sebagai pusat penerimaan sekaligus pengolahan gas bumi dari South Andaman.
Konsep pemanfaatan infrastruktur darat ini diyakini mampu membangkitkan kembali geliat kawasan industri energi di Lhokseumawe, yang selama puluhan tahun silam sempat menjadi pilar utama penopang perekonomian dan pembangunan di daerah Aceh.[]









