BREAKING

ACEH

DPRA Dukung Peraturan Wali Nanggroe Kelola Hutan Adat

Komisi VII DPRA mendukung perumusan Peraturan Wali Nanggroe tentang pengelolaan hutan adat dan pertambangan guna mencegah kerusakan lingkungan.

BANDA ACEH – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Lembaga Wali Nanggroe yang mulai merumuskan draf Peraturan Wali Nanggroe mengenai tata kelola kehutanan, kawasan hutan adat, serta pertambangan di Aceh. Regulasi adat ini dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan kawasan lindung sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola kekayaan alam secara berkelanjutan.

Pernyataan dukungan legislatif tersebut disampaikan dalam agenda rapat koordinasi serta Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rancangan awal peraturan yang digelar di Ruang Rapat Keurukon Katibul Wali pada Kamis kemarin (2/7/2026). Diskusi taktis ini diikuti oleh jajaran instansi kedinasan pemerintah provinsi, lembaga vertikal siber, akademisi perguruan tinggi, perwakilan organisasi masyarakat sipil, hingga unsur legislatif.

Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza, menekankan bahwa ekosistem hutan dan tata kelola pertambangan di Aceh memerlukan instrumen regulasi yang jelas. Hal ini ditujukan agar pemanfaatan potensi alam berjalan seimbang dengan upaya konservasi ekologi.

“Komisi VII menyambut positif inisiatif strategis ini. Tata kelola kehutanan dan aktivitas pertambangan wajib ditertibkan secara terukur. Kehadiran regulasi ini nantinya diharapkan mampu memperkuat peran kelembagaan adat seperti pawang hutan, mukim, dan komunitas masyarakat adat dalam mengawal kelestarian wilayahnya,” papar Ilmiza.

Menurut Ilmiza, penguatan hukum adat ini merupakan langkah preventif yang mendesak untuk menekan laju deforestasi serta kerusakan ekosistem yang marak terjadi di beberapa daerah. Ia mencontohkan kasus pencemaran lingkungan akibat penambangan ilegal di wilayah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, yang telah mengubah kualitas air permukaan secara ekstrem.

“Dahulu sumber air di kawasan Jantho sangat jernih, namun akibat maraknya aktivitas tambang ilegal tanpa pengawasan, warnanya kini berubah keruh dan menguning. Kenyataan ini menjadi bukti otentik bahwa pemanfaatan alam tidak boleh dilakukan secara serampangan. Kita membutuhkan regulasi adat yang kuat dan pengawasan yang ketat,” tegas politisi DPRA tersebut.

Dorongan Kesejahteraan dan Kepastian Hukum

Senada dengan hal itu, Ketua Majelis Tuha Lapan yang juga bagian dari Majelis Syura Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa penyusunan draf ini ditujukan untuk merestrukturisasi manajemen tata kelola kehutanan dan pertambangan dengan menaruh perhatian besar pada kepentingan masyarakat adat serta kelestarian lingkungan hidup.

Menurut Kamaruddin, regulasi adat ini merupakan instrumen hukum yang telah lama dinantikan oleh masyarakat Aceh. Aturan ini diproyeksikan mampu memberikan jaminan perlindungan hak-hak kelola tradisional sekaligus membuka ruang akses ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat di pinggiran kawasan hutan.

“Peraturan Wali Nanggroe tentang tata kelola hutan dan hutan adat ini sangat dibutuhkan dan dinanti-nantikan oleh masyarakat Aceh. Tujuannya adalah mengharmonisasikan pemanfaatan ekonomi bagi warga sekitar hutan dengan keharusan merawat kelestarian ekologi guna mencegah potensi bencana alam,” tutur Kamaruddin.

Dalam forum diskusi tersebut, berbagai masukan konstruktif disampaikan secara bergiliran oleh para peserta yang berasal dari Dinas Kehutanan Aceh, Dinas ESDM Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan LSM lingkungan seperti WWF, Flora and Fauna International (FFI), JKMA, WALHI Aceh, hingga Majelis Adat Aceh.

Seluruh pemangku kepentingan bersepakat untuk mendukung lahirnya payung hukum adat yang kokoh guna melindungi kelestarian satwa liar, memperkuat kedaulatan masyarakat adat, serta menertibkan tata niaga sektor pertambangan yang ramah lingkungan di Aceh.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts