NASIONAL

YLKI Tagih Kompensasi Blackout Listrik Sumatra

YLKI menekankan hak ganti rugi konsumen akibat blackout listrik Sumatra berdasarkan regulasi ESDM terbaru dan UU Perlindungan Konsumen. Simak di sini.

SEANTERONEWS.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak diterapkannya mekanisme ganti rugi yang jelas bagi masyarakat terdampak pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda wilayah Sumatra baru-baru ini. Langkah ini dinilai krusial guna menjaga pemenuhan hak-hak konsumen yang dirugikan akibat terhentinya pasokan energi tersebut.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menegaskan bahwa pemenuhan kompensasi telah diatur secara ketat oleh regulasi yang berlaku. Menurutnya, aturan tersebut menjadi instrumen penting tidak hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi juga sebagai pendorong bagi penyedia layanan untuk terus membenahi keandalan sistem kelistrikan nasional.

“Kewajiban kompensasi tetap berlaku selama realisasi mutu pelayanan tidak sesuai standar yang ditetapkan pada Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Niti saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (30/5/2026).

Selain mengacu pada aturan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), YLKI mengingatkan bahwa pemenuhan hak konsumen atas ketersediaan listrik yang aman, nyaman, dan andal juga memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam undang-undang tersebut, konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau standar kelayakan yang seharusnya diberikan oleh pelaku usaha.

Meskipun mendesak realisasi ganti rugi, YLKI memandang bahwa proses penelusuran penyebab gangguan teknis (root cause) harus dijalankan secara transparan sebelum skema pencairan kompensasi diputuskan.

“Perlu ada investigasi terlebih dahulu penyebab dari pemadaman tersebut,” tambah Niti.

Langkah investigasi ini dianggap krusial untuk mengidentifikasi apakah kegagalan sistem disebabkan oleh faktor keadaan darurat (force majeure) yang tidak terhindarkan atau murni akibat kelalaian teknis maupun pemeliharaan di sisi operasional penyedia jasa.

Guna mempermudah proses validasi data nantinya, YLKI mengimbau masyarakat di Sumatra yang mengalami dampak langsung dari blackout untuk melakukan langkah-langkah dokumentasi secara mandiri. Warga disarankan mencatat durasi waktu pemadaman dan segera mengirimkan laporan aduan resmi kepada PLN sebagai bukti fisik pendukung apabila nantinya diperlukan dalam pengajuan keberatan atau klaim.

Niti berharap, penyelesaian pemadaman massal ini diselesaikan secara objektif berdasarkan koridor hukum yang berlaku demi memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan energi nasional.

“Tentu ada kerugian dari kedua belah pihak. PLN mengalami kerugian operasional dan reputasi. Sedangkan konsumen mengalami kerugian ekonomi yang nyata atas aktivitas sehari-hari maupun bisnis yang terhambat,” tutup Niti.[]

image_print

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts