BANDA ACEH – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh secara resmi menetapkan dua pemuda sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK). Insiden penyerangan fasilitas pendidikan tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 21 Mei 2026 lalu.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini diputuskan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara secara komprehensif dengan melibatkan unsur-unsur terkait, serta didukung oleh kecocokan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Melalui mekanisme gelar perkara, kami resmi menaikkan status hukum WS (22) dan MAM (20) menjadi tersangka atas dugaan perusakan sekaligus pembakaran gedung Fakultas Pertanian USK beserta infrastruktur penunjang lainnya,” ujar Kompol Dizha dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Langkah penetapan tersangka ini diambil kepolisian setelah penyidik memeriksa secara intensif 18 orang saksi [2]. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 262 juncto (jo) Pasal 308 jo Pasal 521 jo Pasal 522 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, kepolisian berhasil memetakan peran masing-masing pelaku saat aksi penyerangan berlangsung. Tersangka WS diidentifikasi memiliki posisi krusial sebagai koordinator lapangan (korlap) yang mengarahkan pergerakan massa saat penyerangan dan perusakan fasilitas kampus terjadi.
Sementara itu, tersangka MAM berperan aktif sebagai salah satu eksekutor langsung di lapangan yang melakukan perusakan fisik terhadap gedung serta fasilitas yang ada di area Fakultas Pertanian.
Proses hukum ini berjalan menyusul adanya laporan polisi yang diajukan oleh pihak perwakilan dari dekanat Fakultas Pertanian USK selaku korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim identifikasi kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan awal dari belasan saksi.
Pihak Polresta Banda Aceh memastikan bahwa pengembangan kasus ini masih terus berjalan [2]. Penyidik telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 18 saksi baru untuk memberikan keterangan tambahan terkait peristiwa kelam tersebut.
“Apabila seluruh 18 saksi baru ini hadir memenuhi panggilan penyidik, maka total saksi yang kami periksa akan berjumlah 36 orang, angka tersebut sudah termasuk pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” papar Dizha.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana perusakan dan pembakaran ini [2]. Beberapa barang bukti yang disita penyidik di antaranya:
Tiga unit sepeda motor dalam kondisi rusak berat.
Pagar pengaman berbahan stainless steel yang hangus terbakar.
Serpihan kaca dari dua botol bom molotov yang telah pecah di lokasi.
Satu botol bom molotov yang masih utuh dan siap pakai.
Pakaian (baju dan celana) yang dikenakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya.
Satu unit perangkat perekam CCTV (DVR) milik Fakultas Pertanian USK guna analisis digital forensik.
Penyelidikan intensif masih terus dilakukan guna mengungkap motif di balik penyerangan ini serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.[]










