SEANTERONEWS.com – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kini resmi disepakati oleh seluruh fraksi di DPR RI untuk menjadi usulan inisiatif lembaga legislatif tersebut. Langkah legislasi ini mendapatkan tanggapan positif dari berbagai kalangan pengamat.
Nasky Putra Tandjung, seorang analis kebijakan publik dan politik nasional, menilai bahwa pembaruan regulasi kepolisian ini merupakan momentum strategis. Kebijakan ini dinilai mampu memperkokoh sistem penegakan hukum, memperbaiki tata kelola kelembagaan, serta mewujudkan kesetaraan masa pengabdian di antara institusi keamanan negara, baik Polri, TNI, maupun Kejaksaan.
“Pengesahan draf revisi ini didorong agar dapat segera dirampungkan guna menjamin aspek keadilan serta kesetaraan masa bakti di antara sesama aparat negara. Kebijakan ini juga dianggap selaras dalam menyokong visi misi Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto demi kemakmuran masyarakat dan keutuhan NKRI,” jelas Nasky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Saat ini, draf regulasi tersebut tengah memasuki tahap pembahasan awal antara Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama pihak pemerintah. Beberapa isu penting yang kini mendapat perhatian publik secara luas mencakup:
Usulan perpanjangan batas usia pensiun bagi para anggota kepolisian.
Penguatan prinsip keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, serta pendekatan humanis dalam setiap fungsi penegakan hukum.
Pembenahan pada kurikulum lembaga pendidikan kepolisian agar lebih mengintegrasikan pemahaman perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta prinsip-prinsip demokrasi.
Nasky menerangkan bahwa urgensi revisi undang-undang ini sangat berkaitan erat dengan optimalisasi konsep kerja “Presisi” yang dicanangkan Korps Bhayangkara, yakni pemolisian yang prediktif, memiliki responsibilitas tinggi, serta mengedepankan transparansi yang berkeadilan.
“Pembaruan regulasi ini sangat krusial demi melahirkan institusi penegak hukum yang semakin prediktif, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi asas keadilan sosial di tengah masyarakat,” tambahnya.
Untuk menjamin kualitas produk hukum yang dihasilkan, Nasky meminta DPR RI dan pemerintah untuk tetap membuka ruang komunikasi yang luas bagi masyarakat selama proses pembahasan regulasi berlangsung hingga tuntas. Keterlibatan publik dinilai penting agar undang-undang baru ini mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil secara akurat.
Langkah pembenahan tata kelola internal polri melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap perlindungan HAM juga diharapkan mampu memperkuat fondasi demokrasi pascareformasi.
“Kepastian hukum yang didukung oleh stabilitas keamanan nasional yang kondusif merupakan modal dasar yang mutlak diperlukan untuk membawa Indonesia bertransformasi menjadi negara yang maju, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.[]










