SEANTERONEWS.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil membongkar praktik sindikat penipuan daring (online scamming) yang melibatkan warga negara asing. Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas mengamankan empat pria asal Tiongkok yang menjalankan aksinya dari sebuah hunian di wilayah Jakarta Barat.
Keempat pelaku yang berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24) diringkus pada Senin, 18 Mei 2026. Mereka diduga kuat mengoperasikan platform penipuan dengan modus aplikasi pembayaran palsu untuk mengelabui masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan website yang mereka kelola untuk menarik dana dari pengguna. Korban diminta melakukan deposit uang ke dalam sistem, namun saat ingin melakukan penarikan (withdraw), kelompok ini akan menghambat dengan berbagai alasan yang dikonstruksi secara sengaja.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa mereka beroperasi di bawah instruksi seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Para korban dijebak untuk menyetor dana yang kemudian tidak bisa diambil kembali,” ujar Ronald Arman dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).
Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Peran Pelaku
Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, ditemukan fakta bahwa tiga dari empat pelaku menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) pekerja untuk menutupi aktivitas ilegal mereka. Berikut rincian peran para tersangka:
LY (34): Memegang ITAS Pekerja dengan jabatan General Manager.
ZZ (32): Memegang ITAS Pekerja sebagai Technical Manager.
QZ (42): Memegang ITAS Pekerja dengan posisi Marketing Manager.
WJ (24): Masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti fisik yang digunakan untuk mendukung operasional scamming tersebut. Barang bukti yang disita meliputi:
4 buah paspor kebangsaan China milik para pelaku.
2 paspor tambahan milik warga negara Tiongkok lainnya yang belum teridentifikasi pemiliknya.
41 unit telepon genggam (smartphone).
13 unit laptop dan 5 unit monitor komputer.
Sanksi Deportasi dan Penangkalan
Pihak Imigrasi Jakarta Barat menegaskan tidak akan menoleransi setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing, terutama yang terlibat dalam tindak kriminal. Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Atas tindakannya, mereka terancam sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 122 huruf a mengenai penyalahgunaan izin tinggal.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga negara asing untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku selama berada di wilayah kedaulatan Republik Indonesia.









