BREAKING

BISNIS

Permendag Baru: Perketat Ekspor CPO, Batu Bara & Ferro Alloy

Pemerintah perketat aturan ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy melalui Permendag baru dan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

SEANTERONEWS.com – Pemerintah Republik Indonesia tengah mempercepat pembenahan sistemik terhadap tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Langkah ini diambil untuk menutup celah praktik ilegal seperti under invoicing dan transfer pricing yang selama ini ditengarai merugikan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini sedang mematangkan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru. Aturan ini nantinya akan mengatur secara spesifik teknis ekspor tiga komoditas utama, yakni minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa penyusunan regulasi ini dilakukan secara akseleratif guna menyelaraskan mekanisme pasar dengan kehadiran badan usaha baru yang ditunjuk pemerintah.

“Penyelesaian Permendag baru ini menjadi prioritas yang harus segera tuntas,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Landasan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)

Regulasi baru ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi beroperasinya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah entitas yang dibentuk oleh Danantara Indonesia untuk memperkuat kontrol negara di pasar global.

Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa DSI memiliki status hukum sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Status tersebut melekat karena adanya kepemilikan saham sebesar satu persen oleh BP BUMN.

“DSI telah dipersiapkan sebagai anak perusahaan berbentuk BUMN. Entitas ini akan menjadi instrumen negara dalam mengawasi setiap transaksi ekspor agar lebih transparan,” jelas Rohan.

Strategi Mencegah Kebocoran Devisa

Kehadiran DSI dirancang sebagai pengawas sekaligus penilai independen untuk memastikan volume, harga, hingga tujuan pengiriman komoditas tercatat secara akurat. Dengan pengawasan ketat ini, pemerintah berharap potensi kebocoran pada sektor pajak, royalti, serta devisa hasil ekspor dapat diminimalisir.

Transformasi besar dalam perdagangan komoditas strategis ini dijadwalkan mulai berjalan pada 1 Juni 2026. Pada tahap awal, DSI akan berperan sebagai perantara dan verifikator independen.

Selanjutnya, pada Januari 2027, perusahaan ini diproyeksikan bertransformasi menjadi entitas pedagang (trader) raksasa. Dalam fase tersebut, DSI akan melakukan pembelian langsung komoditas dari para eksportir domestik untuk kemudian dijual kembali ke pasar internasional, sehingga negara memiliki kendali penuh atas rantai pasok dan nilai tawar komoditas unggulan Indonesia di kancah global.

Pembaruan tata kelola ini diharapkan mampu menciptakan iklim perdagangan yang lebih sehat, adil, dan memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan kas negara secara berkelanjutan.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts