BREAKING

ACEH

Kasus Bupati Aceh Timur: Kuasa Hukum Lapor ke Mabes Polri & DPR

Kasus dugaan perselingkuhan Bupati Aceh Timur memasuki babak baru. Kuasa hukum Muhammad Alan berencana melapor ke Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI.

BANDA ACEH – Polemik hukum yang menyeret nama Penjabat Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, semakin memanas. Tim kuasa hukum Muhammad Alan (mantan suami bidan MS) menyatakan komitmennya untuk membawa persoalan ini ke tingkat pusat guna mendapatkan keadilan yang lebih luas.

H.A. Muthallib Ibrahim, selaku kuasa hukum Muhammad Alan, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya terpaku pada laporan di Polda Aceh. Dalam keterangannya pada Kamis (21/5/2026), ia mengungkapkan rencana besar untuk menggiring kasus ini ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini secara maksimal. Langkah kami tidak berhenti di daerah; laporan resmi akan segera kami layangkan ke Mabes Polri serta melakukan audiensi dengan Komisi III DPR dan Kemendagri,” ujar Muthallib.

Dugaan Intervensi dan Manipulasi Dokumen

Muthallib menjelaskan bahwa inti dari persoalan ini adalah dugaan gangguan terhadap keharmonisan rumah tangga kliennya yang melibatkan oknum pejabat tinggi di Aceh Timur. Namun, seiring berjalannya investigasi mandiri, tim kuasa hukum menemukan indikasi adanya pelanggaran administratif lainnya.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah dugaan pemalsuan dokumen perceraian. Pihak kuasa hukum menduga ada keterlibatan oknum perangkat desa di Kecamatan Peureulak dalam menerbitkan dokumen yang dinilai cacat hukum. Selain itu, status kepegawaian MS di puskesmas setempat turut dipertanyakan.

“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian fakta hukum terkait status pekerjaan saudari MS. Ada data yang menunjukkan status yang bersangkutan masih tenaga honorer, namun dalam dokumen lain disebut telah berstatus PPPK. Kami menduga ada surat yang diterbitkan secara tidak benar,” tambah Muthallib.

Perkembangan Penyelidikan di Polda Aceh

Saat ini, proses hukum di tingkat Polda Aceh dilaporkan terus menunjukkan kemajuan. Penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mendalami bukti-bukti yang ada. Meski belum mengetahui secara detail jumlah saksi yang diperiksa, Muthallib mengapresiasi kinerja kepolisian yang sedang bekerja secara profesional.

Di sisi lain, menanggapi laporan balik terkait akun media sosial yang menyerang pihak bupati, Muthallib mengaku hingga kini belum menerima panggilan resmi. “Sampai saat ini, kami belum menerima undangan atau surat pemanggilan dari kepolisian terkait dugaan pelanggaran UU ITE melalui akun media sosial tersebut,” tegasnya.

Bantahan Keras dari Bupati Iskandar

Sebelumnya, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky secara tegas membantah seluruh tuduhan perselingkuhan yang diarahkan kepadanya. Didampingi sang istri, Iskandar memberikan klarifikasi bahwa isu yang beredar adalah fitnah keji yang bertujuan untuk merusak reputasi dan martabat keluarganya.

Sebagai langkah perlawanan, pihak bupati telah melaporkan sejumlah akun media sosial ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu (hoaks) berdasarkan Undang-Undang ITE.

Sementara itu, MS melalui keterangannya juga menekankan bahwa hubungan rumah tangganya dengan Muhammad Alan memang sedang dalam tahap penyelesaian secara legal di Mahkamah Syar’iyah Idi, Aceh Timur. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan spekulasi yang tidak berdasar.

Eskalasi kasus ini ke tingkat nasional diprediksi akan menjadi perhatian publik luas, mengingat posisi strategis pejabat yang terlibat dalam pusaran polemik tersebut.(SrNTv).

author avatar
Saumi R News Tv

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts