BREAKING

ACEH

25 Korban Banjir Bireuen Tagih Pengembalian Dana Rp500 Ribu

Puluhan korban banjir di Gampong Geundot Bireuen belum terima pengembalian dana Rp500 ribu meski Bupati telah melarang segala bentuk pungutan bantuan bencana.

BIREUEN – Harapan puluhan warga terdampak banjir di Gampong Geundot, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen untuk mendapatkan kembali uang mereka tampaknya menemui jalan buntu. Sebanyak 25 penerima manfaat hingga kini melaporkan belum menerima pengembalian dana sebesar Rp500.000 yang sebelumnya dikumpulkan oleh oknum perangkat desa pasca-pencairan bantuan.

Kondisi ini memicu polemik lantaran Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST, sebelumnya telah mengeluarkan instruksi tegas. Bupati mengimbau seluruh Keuchik (Kepala Desa) dan jajaran perangkat gampong untuk tidak menyentuh atau memotong dana bantuan bencana milik masyarakat dengan alasan apa pun.

Persoalan ini bermula saat warga Gampong Geundot menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Bantuan tersebut terdiri dari dana Jatah Hidup (Jadup) senilai Rp1,3 juta per jiwa serta bantuan perlengkapan rumah tangga sebesar Rp8 juta per Kepala Keluarga (KK).

Setelah dana tersebut dicairkan secara mandiri oleh warga di Kantor Pos Matang Glumpang Dua, sebanyak 25 orang penerima manfaat mengaku diminta menyetorkan uang Rp500.000 per orang kepada pihak gampong. Dana tersebut dikabarkan dikumpulkan langsung dan diserahkan kepada Keuchik Gampong Geundot, Munzilin.

“Informasi yang kami terima, uang tersebut sudah dibagikan di antara oknum perangkat desa, sehingga sulit untuk dikembalikan ke warga,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi, Keuchik Gampong Geundot, Munzilin, tidak menampik adanya pengumpulan uang tersebut. Namun, ia berdalih bahwa dana yang diterima bukan hasil pemotongan sepihak, melainkan pemberian sukarela dari masyarakat berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Munzilin juga mengakui bahwa dirinya tidak mengindahkan instruksi Bupati untuk mengembalikan uang tersebut kepada para korban banjir. Alasan utamanya adalah karena dana tersebut telah habis didistribusikan kepada para perangkat gampong.

“Uang itu tidak saya kembalikan karena memang masyarakat sendiri yang menyerahkan, bukan saya potong. Saat ini uangnya sudah habis saya bagikan untuk operasional perangkat,” jelas Munzilin.

Ia juga sempat menyinggung adanya surat pernyataan tertulis terkait penyerahan dana tersebut sebagai bukti formalitas. Meski demikian, hingga saat ini bukti surat pernyataan yang diklaim tersebut belum dapat ditunjukkan kepada awak media.

Kasus di Gampong Geundot ini menjadi sorotan tajam terkait integritas penyaluran bantuan sosial di tingkat desa. Ketegasan pemerintah daerah sangat diperlukan agar bantuan yang seharusnya meringankan beban korban bencana tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Masyarakat berharap pihak berwenang, baik dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum, dapat turun tangan menelusuri dugaan pungutan liar ini agar kepercayaan publik terhadap penyaluran bantuan pemerintah tetap terjaga.[]

author avatar
Saumi R News Tv

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts