WACANA pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menguat pasca-penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi yang meminta agar tenaga PPPK dapat diangkat secara otomatis menjadi PNS.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa PNS dan PPPK adalah dua entitas berbeda yang sama-sama sah berlandaskan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara hukum, putusan ini memang mengukuhkan aturan yang berlaku. Namun secara substantif, keputusan tersebut menyisakan tanda tanya besar: sampai kapan negara akan mempertahankan dualisme birokrasi yang memicu ketimpangan kesejahteraan, jenjang karier, dan beban psikologis?
Realitas Pahit: ASN “Kelas Dua” di Sektor Strategis
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa baik PNS maupun PPPK adalah abdi negara yang direkrut melalui tahapan seleksi nasional yang ketat. Tenaga PPPK justru banyak mengisi pos-pos paling vital bagi masyarakat, seperti tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, hingga petugas teknis di lapangan. Tidak sedikit dari mereka adalah mantan tenaga honorer yang telah mengabdi belasan tahun.
Ironisnya, dalam praktik birokrasi sehari-hari, PPPK kerap kali merasakan posisi sebagai ASN “kelas dua”. Keterbatasan jenjang karier dan status kontrak membuat mereka kehilangan kepastian masa depan jika dibandingkan dengan PNS.
Di sisi lain, narasi penolakan PPPK menjadi PNS acap kali berlindung di balik dalih merit system. Padahal, akar permasalahan birokrasi di Indonesia bukanlah pada status pegawainya, melainkan pada lemahnya sistem evaluasi aparatur secara objektif.
Ketimpangan Evaluasi: Kontrak Ketat vs Zona Nyaman
Saat ini, terjadi ketidakadilan dalam proses evaluasi. PPPK dituntut untuk terus membuktikan kinerja prima karena dibayangi oleh pemutusan kontrak kerja. Sebaliknya, sebagian oknum PNS justru terjebak dalam “zona nyaman” karena berlindung di balik status kepegawaian permanen.
Bukan rahasia lagi jika publik kerap mengeluhkan adanya aparatur yang lamban, minim inovasi, dan berkinerja rendah, namun sangat sulit untuk diberikan sanksi pemecatan karena pengawasan yang belum optimal. Membebankan standar kedisiplinan yang sangat keras hanya kepada PPPK, sementara sebagian PNS tidak dievaluasi dengan ketat, adalah sebuah ironi dalam reformasi birokrasi.
Solusi Rasional: Penyatuan Nomenklatur Berbasis Kinerja
Pasca-putusan MK, perdebatan seharusnya tidak lagi berputar pada “apakah PPPK harus jadi PNS atau tidak”. Solusi yang jauh lebih rasional adalah menyatukan nomenklatur ASN secara nasional dan menghapus dikotomi status tersebut.
Negara tidak perlu memaksakan skema PNS gaya lama untuk semua aparatur. Sebaliknya, pemerintah harus membangun satu sistem ASN yang profesional. Artinya, baik eks-PNS maupun eks-PPPK akan mendapatkan hak dasar, perlindungan profesi, dan peluang karier yang sepenuhnya setara.
Namun, kesetaraan ini datang dengan syarat mutlak: seluruh ASN wajib tunduk pada assessment berkala yang objektif dan terukur. Skema ini mencerminkan merit system yang sesungguhnya. Aparatur yang berprestasi akan dipromosikan, sementara mereka yang berkinerja buruk bisa didemosi bahkan diberhentikan. Tidak boleh ada lagi “zona nyaman” yang didasarkan semata-mata pada kasta administratif.
Dampak Positif bagi Ruang Fiskal Daerah
Pendekatan penyatuan status ini juga sangat menyehatkan postur keuangan negara. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemda diwajibkan untuk mengefisienkan APBD dan menjaga kualitas belanja.
Selama ini, dualisme PNS dan PPPK sangat memperumit tata kelola kepegawaian di daerah. Padahal, daerah membutuhkan sistem birokrasi yang fleksibel dan produktif. Dengan satu manajemen ASN nasional yang terpadu, sistem penggajian dan pengembangan karier akan jauh lebih ringkas. Daerah dapat mengikis birokrasi yang gemuk, meningkatkan pelayanan publik, dan memiliki ruang fiskal yang lebih sehat untuk pembangunan infrastruktur.
Momentum Reformasi Birokrasi Modern
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh dilihat sebagai akhir dari perjuangan kesetaraan para tenaga PPPK. Sebaliknya, ini adalah momentum emas bagi Pemerintah dan DPR RI untuk meninjau ulang relevansi dualisme birokrasi saat ini.
Negara tidak membutuhkan aparatur yang dikotak-kotakkan oleh status hukum. Indonesia butuh abdi negara profesional yang dihargai murni berdasarkan kontribusi nyatanya bagi masyarakat. Peleburan PNS dan PPPK menjadi satu ekosistem ASN yang dievaluasi secara adil adalah jalan terbaik menuju birokrasi Indonesia yang modern dan berkelas dunia.









