BREAKING

EKONOMI

BBM Langka, Publik Tuntut Tanggung Jawab BPH Migas

Kelangkaan BBM subsidi kembali menghantui. Publik desak BPH Migas bertanggung jawab atas karut-marut alokasi kuota dan lemahnya pengawasan distribusi di lapangan.

SEANTERONEWS.com – Persoalan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan memicu keresahan masyarakat di berbagai daerah. Fenomena antrean panjang konsumen di SPBU pada 8 Mei 2026 menjadi bukti nyata bahwa masalah ini belum menemukan titik penyelesaian yang konkret. Dalam konteks ini, kinerja Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kini berada di bawah sorotan tajam publik.

Berdasarkan regulasi, BPH Migas memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pasokan BBM bersubsidi diterima oleh masyarakat penerima manfaat secara tepat sasaran. Sebaliknya, sejak berlakunya UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, Pertamina hanya berperan sebagai operator. Oleh karena itu, jika terjadi kelangkaan, tanggung jawab utama berada di pundak BPH Migas sebagai regulator, bukan pada pihak operator.

Analisis terhadap postur anggaran energi menunjukkan adanya ketidakkonsistenan yang memicu pertanyaan terkait efektivitas distribusi. Pada tahun 2023, alokasi solar subsidi dinaikkan menjadi 17 juta KL, naik sekitar 12,58 persen dari tahun sebelumnya. Meskipun pagu subsidi dan kompensasi energi tetap besar, yakni mencapai Rp498,8 triliun pada 2025, pemerintah justru mengambil langkah kontraproduktif pada tahun 2026.

Melalui Kementerian ESDM, kuota BBM subsidi tahun 2026 resmi diturunkan:

Pertalite (JBKP): Turun 6,28 persen menjadi 29,27 juta kiloliter.

Solar (JBT): Turun 1,32 persen menjadi 18,64 juta kiloliter dibandingkan tahun 2025.

Pembatasan Ketat: Mulai 1 April 2026, kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Penurunan kuota di tengah nilai subsidi yang terus membengkak dinilai tidak masuk akal dan berpotensi menjadi pemicu (trigger) kelangkaan serta ketidaktepatan sasaran distribusi.

Upaya mengantisipasi penyimpangan tidak cukup hanya dengan merazia SPBU atau memenjarakan oknum petugas lapangan. Pengalaman menunjukkan bahwa aksi penindakan hukum oleh Polri, seperti kasus penyimpangan SPBU di Sumatera Barat, perlu ditindaklanjuti secara lebih struktural hingga ke level kebijakan alokasi di BPH Migas.

BPH Migas memiliki landasan hukum yang kuat dalam PP Nomor 36 Tahun 2004 (sebagaimana diubah menjadi PP No. 30 Tahun 2009) dan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran BBM. Polri diharapkan tidak hanya menindak pelanggaran di level SPBU, tetapi juga mengusut tuntas kebijakan kuota yang ditetapkan oleh regulator jika terbukti ada ketimpangan.

Presiden RI Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama. Kelangkaan BBM yang terus berulang tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian nasional sebuah kondisi yang bertentangan dengan Visi-Misi Asta Cita pemerintah saat ini.

Publik kini menunggu langkah nyata dari BPH Migas untuk mengelola sektor hilir migas secara lebih efektif dan efisien. Diperlukan mekanisme pengawasan yang pro-ekonomis, bukan sekadar memberikan sanksi pencabutan izin SPBU yang justru dapat memperparah kelangkaan di daerah. Penegakan aturan harus adil; tidak boleh hanya masyarakat yang dituntut patuh, sementara regulator lemah dalam fungsi pengendalian dan pengawasan.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts