SEANTERONEWS.com – Ditressiber Polda Bali berhasil mengungkap praktik judi online lintas negara yang beroperasi di wilayah Kuta Selatan. Empat orang tersangka yang sempat melarikan diri dari operasi penggerebekan di Kamboja tersebut akhirnya dibekuk petugas pada pertengahan April 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini didasari oleh patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan dari dua situs judi online, yaitu ketua.co dan GN77.
Setelah melakukan penyamaran dan profiling mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian para pelaku di kawasan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 April 2026.
Identitas keempat tersangka yang diamankan adalah:
IJT alias Giselle (23): Mahasiswi asal Manado, berperan sebagai telemarketing.
RFT alias Selena (22): Mahasiswi asal Manado, berperan sebagai telemarketing.
MGB alias Aleta (22): Mahasiswi asal Manado, berperan sebagai telemarketing.
WAB alias Guangyun (31): Pria asal Jakarta, berperan sebagai customer service.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku merupakan bagian dari jaringan judi online yang berpindah-pindah negara untuk menghindari aparat hukum. Mereka diketahui pernah bekerja di Filipina pada tahun 2024, lalu berpindah ke Kamboja setelah digerebek pada Oktober 2025.
Pada Januari 2026, mereka kembali terjaring operasi di Kamboja sebelum akhirnya melarikan diri ke Bali. Di Pulau Dewata, mereka baru beroperasi selama kurang lebih satu bulan dengan menyewa vila atau kos-kosan secara tertutup untuk menghindari kecurigaan warga.
Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Salah satu tersangka mengaku tergiur dengan pendapatan tinggi yang mencapai Rp11 juta per bulan, ditambah bonus sebesar Rp8 juta.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan operasi ilegal tersebut, meliputi: 4 unit laptop dan 5 unit ponsel pintar.
Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf A, B, dan C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori 6.[]











