LAMPUNG — Polresta Bandar Lampung menangkap pria berinisial R (25) yang diduga membunuh sepupunya, Lilis Pitriani (29), lalu menyembunyikan jasad korban di dalam gorong-gorong.
Tersangka ditangkap di kawasan Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Minggu, 1 November 2026.
Polisi mengungkap, tersangka diduga menggunakan modus berpura-pura mengalami ban sepeda motor bocor agar korban turun dari kendaraan. Peristiwa pembunuhan itu diperkirakan terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Berpura-pura Ban Motor Bocor
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani menjelaskan, korban sebelumnya berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke Pasar Cimang.
Saat itu, Lilis diantar tersangka menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, R diduga berpura-pura mengalami kebocoran ban sehingga korban turun untuk memeriksa kendaraan.
“Eksekusi memang di TKP. Jadi korban seolah-olah mengecek ban ini, ban motornya bocor,” kata Regan, Minggu, 1 November 2026.
Ketika korban memeriksa ban, tersangka diduga mengambil dua balok kayu dan memukul bagian kepala serta leher korban.
Jasad Disembunyikan dalam Gorong-gorong
Setelah menyerang korban, tersangka diduga mengikat tubuh Lilis menggunakan tali plastik. Ia kemudian menyeret jasad korban ke gorong-gorong di Jalan Cipto MK, Gang 57 PU, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara.
Jasad korban disembunyikan dengan menutupnya menggunakan kayu dan benda berat agar tidak mudah ditemukan.
Keluarga menemukan jasad Lilis pada Selasa malam, 27 Oktober 2026, setelah melakukan pencarian dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lingkungan tempat tinggal korban.
Motif Sementara karena Kesal Sering Disuruh
Polisi menyebut tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena merasa kesal terhadap korban yang kerap meminta bantuan.
“Motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka karena merasa kesal lantaran korban sering meminta bantuan atau menyuruh tersangka. Namun, hal ini masih terus kami dalami,” jelas Regan.
Meski demikian, polisi belum menutup kemungkinan adanya motif lain. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana seksual, keberadaan telepon seluler milik korban, serta unsur perencanaan pembunuhan.
Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi meminta penyidik mengusut perkara tersebut hingga seluruh fakta terungkap.
“Saya tekankan agar perkara ini diusut tuntas, sehingga seluruh fakta terungkap dan keluarga korban mendapatkan kepastian hukum serta keadilan,” tegas Eko.
Hingga Minggu, 1 November 2026, polisi menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain.
Tersangka telah dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses dengan sangkaan Pasal 459 KUHP.(*)











