SEANTERONEWS.com – MPR RI periode 2024-2029 kini tengah mengagendakan pembahasan mengenai Amandemen ke-V UUD 1945. Di tengah dinamika politik nasional, wacana ini memicu diskursus mendalam mengenai arah masa depan konstitusi Indonesia, yang selama ini dinilai telah bergeser dari akar ideologi aslinya.
Konstitusi Indonesia bukan sekadar dokumen legalitas, melainkan detak jantung kedaulatan bangsa. Sejak proklamasi 18 Agustus 1945, Indonesia telah melintasi berbagai fase, mulai dari UUD 1945 naskah asli, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, hingga empat kali amandemen pada periode 1999–2002.
Perubahan konstitusi pada era reformasi (1999–2002) secara fundamental mengubah arsitektur kekuasaan dari supremasi MPR menuju distribusi kekuasaan horizontal. Meski semangat utamanya adalah demokratisasi, sejumlah kalangan menilai perubahan tersebut membawa logika liberal-individualistik yang dianggap menjauh dari prinsip “Persatuan Indonesia” dan “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan”.
Kritik utama yang muncul adalah bahwa model constitutional replacement terdahulu berisiko memutus kontinuitas jiwa konstitusi. Sistem yang kini berjalan dinilai lebih mengedepankan kalkulasi elektoral yang mekanistik, alih-alih mengedepankan musyawarah mufakat sebagai napas sila keempat Pancasila.
Untuk menghindari trauma sejarah seperti lahirnya dekrit baru yang berisiko inkonstitusional, muncul gagasan untuk melakukan restorasi melalui mekanisme adendum. Pendekatan ini memungkinkan MPR RI bertindak sebagai constituent power tanpa harus merobak total struktur yang ada.
Dengan teknik adendum, naskah asli UUD 1945 tetap dijaga sebagai corpus utama, sementara kebutuhan modern seperti pengaturan HAM dan Mahkamah Konstitusi ditempatkan sebagai lampiran yang integratif. Langkah ini dianggap sebagai sintesis cerdas antara menjaga kontinuitas historis dan melakukan adaptasi normatif.
Salah satu poin paling strategis dalam wacana restorasi ini adalah reposisi mekanisme pemilihan Presiden. Dalam kerangka naskah asli, mandat eksekutif dikembalikan kepada MPR sebagai representasi kolektif rakyat.
Pendukung gagasan ini menilai bahwa pemilihan melalui lembaga perwakilan berpotensi mereduksi polarisasi ekstrem yang kerap terjadi dalam pemilu langsung, sekaligus menekan biaya politik yang tinggi. Jika diterapkan, model ini diharapkan mampu memperkuat kohesi nasional dan menghidupkan kembali makna permusyawaratan sebagai inti demokrasi substantif.
MPR diharapkan tidak lagi hanya menjadi forum formal, tetapi berfungsi sebagai ruang deliberatif di mana kehendak rakyat disintesiskan dengan penuh kebijaksanaan.
Upaya ini menegaskan bahwa modernitas tidak harus dibayar dengan hilangnya jati diri bangsa. Restorasi konstitusi melalui adendum dipandang bukan sebagai langkah mundur, melainkan bentuk konsolidasi untuk memastikan Indonesia tetap tegak di atas fondasi sejarahnya, sembari tetap adaptif terhadap tantangan zaman.[]












