POLITIK

Jamaah Haji Wajib Bawa Kartu Nusuk dan Identitas di Makkah

Otoritas Arab Saudi perketat keamanan. Jamaah haji Indonesia diminta wajib membawa Kartu Nusuk, visa, dan paspor saat beraktivitas di Makkah.

SEANTERONEWS.com – Otoritas Arab Saudi kini memperketat sistem keamanan di kawasan suci Makkah. Menyikapi situasi tersebut, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau seluruh jamaah haji Indonesia agar senantiasa membawa identitas resmi, terutama Kartu Nusuk, visa, dan paspor, setiap kali keluar dari penginapan.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah, Ihsan Faisal, menekankan bahwa kewajiban ini bertujuan untuk kelancaran mobilitas jamaah selama menunaikan ibadah. Pasalnya, aparat keamanan setempat saat ini rutin melakukan pemeriksaan acak (random checking) di titik-titik krusial.

“Aparat keamanan mulai melakukan pemeriksaan acak di sejumlah kawasan strategis sekitar Masjidil Haram, mulai dari Terminal Jabal Al-Ka’bah hingga jalur-jalur menuju masjid,” ujar Ihsan, Minggu (26/4/2026).

Ihsan menegaskan bahwa Kartu Nusuk bukan sekadar dokumen administratif, melainkan syarat vital bagi jamaah untuk bisa mengakses tempat-tempat ibadah.

“Kartu Nusuk yang dimiliki seluruh jamaah harus dibawa ke mana-mana, terutama saat beraktivitas di luar hotel maupun di tempat ibadah seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, karena menjadi syarat utama akses masuk,” tegasnya.

Untuk musim haji 1447 H/2026 M ini, pemerintah telah memastikan bahwa seluruh dokumen krusial, termasuk Kartu Nusuk, telah diberikan kepada jamaah jauh sebelum tiba di Tanah Suci.

Proses distribusi dilakukan melalui syarikah yang menjalin kerja sama dengan pemerintah Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi hambatan teknis yang mungkin terjadi di lapangan.

“Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen seluruh jamaah yang berangkat sudah menerima Kartu Nusuk sejak di embarkasi. Bahkan, kartu tersebut dipastikan telah diaktivasi sebelum jamaah tiba di Arab Saudi,” jelas Ihsan.

PPIH mengimbau agar jamaah tidak lalai membawa dokumen resmi tersebut. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya mempermudah urusan administrasi, tetapi juga menjamin kenyamanan dan kelancaran jamaah dalam beribadah tanpa terhambat kendala pemeriksaan oleh otoritas setempat.[]

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts