JAKARTA – Kabar penting bagi pecinta kopi susu kekinian, boba, dan aneka minuman manis lainnya. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menerbitkan aturan baru melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 mengenai pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji.
Aturan yang terbit Selasa (14/4) ini mewajibkan pelaku usaha pangan skala besar untuk mencantumkan Nutri Level pada produk mereka. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif menekan laju penyakit tidak menular yang kian mengkhawatirkan.
Mengapa Harus Ada Nutri Level?
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan menjadi pemicu utama beban biaya BPJS Kesehatan. Sebagai catatan, beban pembiayaan untuk gagal ginjal saja melonjak drastis lebih dari 400%, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun di tahun 2025.
“Perlu edukasi agar masyarakat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes Budi.
Mengenal Kode Warna Nutri Level
Jangan asal beli, kini setiap minuman manis dari usaha skala besar wajib menampilkan media informasi (seperti daftar menu, aplikasi, atau brosur) dengan indikator warna berikut:
Level A (Hijau Tua): Kandungan GGL paling rendah (paling sehat).
Level B (Hijau Muda): Kandungan GGL rendah.
Level C (Kuning): Kandungan GGL sedang.
Level D (Merah): Kandungan GGL paling tinggi (perlu dibatasi).
Aturan ini berlaku untuk produk minuman seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, hingga jus yang diproduksi oleh perusahaan berskala besar. Namun tenang, untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (seperti warteg atau pedagang gerobak) aturan ini belum diberlakukan di tahap awal.
Upaya Preventif Lintas Sektor
Kebijakan ini selaras dengan amanat UU Kesehatan untuk memastikan masyarakat memiliki informasi yang transparan mengenai apa yang mereka konsumsi. Kemenkes berfokus pada pengaturan pangan siap saji, sementara produk pabrikan tetap berada di bawah pengawasan BPOM.
Pencantuman level ini didasarkan pada pengujian laboratorium terakreditasi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai akurasi datanya. Dengan adanya sistem traffic light ini, diharapkan masyarakat bisa lebih cerdas dan sadar akan asupan harian mereka sebelum terjebak risiko obesitas, diabetes, stroke, hingga penyakit kardiovaskular.[]











